Nitikan.id – Pada awal Desember 2022, pemerintah menyebutkan bakal memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP.
Melansir dari Kompas, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.
Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP. Orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.
Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.
Kemudian, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.
Permasalahan baru yang lebih parah akan muncul jika pertamina mengadopsi data penerima bansos sebagai acuan untuk penerima yang berhak membeli gas 3 kg.
Banyak ketidaktepatan sasaran penerima bansos di lapangan, yang rumah gubuk, miskin, jompo tidak mendapat bansos, namun yang rumah bagus mendapat bansos. Itu hanya uang ratusan ribu perbulan.
Bayangkan jika hajat hidup harian, dalam hal ini gas elpiji 3kg, menggunakan data bansos dalam pendistribusiannya tepat sasaran yang diangankan pemerintah.
Seharusnya pemerintah membereskan dulu satu masalah sebelum memberikan masalah lain ke masyarakat kecil, yang notabene yang pertama dan sangat terdampak dengan kebijakan pemerintah.

