Oleh: Niskala Mulya Rahadian Fathir
Rakean Galuh Pakuan
Subang, Nitikan.id– Polemik penggusuran para pedagang di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terus bergulir. Sejumlah pedagang mengeluhkan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai tidak adil, karena mereka mengaku telah lama menempati bangunan di lokasi tersebut untuk berjualan, bahkan sebagian menjadikannya sebagai tempat tinggal.
Penggusuran dilakukan di bawah kebijakan penataan kawasan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia beralasan bahwa kawasan tersebut tampak kumuh dan perlu ditata ulang untuk menjadi ruang terbuka hijau (RTH), sekaligus untuk kepentingan pelebaran jalan di sekitar area tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, tanah yang ditempati para pedagang merupakan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang status Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir sejak tahun 2002. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum dan sosial: apakah tanah eks-HGU tersebut masih bisa dianggap sah untuk dilakukan penggusuran, atau justru dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat melalui program reforma agraria?
Tanah Eks-HGU Bisa Jadi Objek Reforma Agraria
Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tanah yang hak guna usahanya telah habis dan tidak diperpanjang atau tidak dimohonkan kembali, akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dalam konteks ini, tanah tersebut dapat dimasukkan ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hal ini diperkuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Pengalihan Status Penggunaan Tanah Eks-HGU yang telah berakhir masa berlakunya, yang menyatakan bahwa tanah eks-HGU yang tidak dimohonkan perpanjangan dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat digunakan untuk kepentingan reforma agraria atau kepentingan publik lainnya yang bersifat strategis.
Selain itu, menurut Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016, tanah eks-HGU termasuk dalam kategori tanah yang dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui program TORA, terutama kepada masyarakat yang telah menempatinya secara konsisten dan menggantungkan hidupnya dari tanah tersebut.
Suara Warga: “Kami Sudah Puluhan Tahun Tinggal di Sini”
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku telah berjualan di lokasi itu sejak era 70-an. “Kami bukan menumpang. Kami sudah puluhan tahun tinggal dan berusaha di sini. Tanah ini dulunya milik PTPN, tapi katanya haknya sudah habis. Kalau begitu, kenapa kami yang digusur?” ujarnya.
Warga berharap pemerintah tidak serta-merta melakukan penggusuran tanpa memperhatikan status hukum tanah dan hak-hak sosial-ekonomi masyarakat yang sudah lama menempatinya.
Tuntutan Distribusi Tanah Melalui TORA
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati agraria menyerukan agar pemerintah mengkaji kembali legalitas penggusuran tersebut. Mereka mendorong agar tanah eks-HGU Ciater dijadikan sebagai objek distribusi reforma agraria, sebagaimana dimandatkan dalam berbagai peraturan, termasuk:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
- Perpres No. 62 Tahun 2023
- PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah
- Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 tentang Reforma Agraria
Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial
Langkah penggusuran yang dilakukan tanpa mengklarifikasi status hukum tanah berpotensi melanggar prinsip keadilan agraria. Pemerintah diharapkan melakukan pendataan ulang dan melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan.
Jika terbukti tanah tersebut merupakan eks-HGU yang telah kembali menjadi milik negara dan memenuhi syarat sebagai objek TORA, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

