Subang, Nitikan.id – Konflik penggusuran pedagang di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya warga menyuarakan penolakan atas penggusuran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini dukungan datang dari tokoh agama. Ketua PCNU Kabupaten Subang, KH. Satibi, angkat bicara dan menyatakan dukungan moral dan hukum kepada masyarakat yang terdampak.
KH. Satibi mengecam pendekatan sepihak yang digunakan dalam proses penggusuran dan meminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) serta Pemprov Jawa Barat untuk tunduk pada hukum yang berlaku, terutama terkait status tanah yang digunakan para pedagang.
“Jangan Main Gusur, Negara Harus Hadir Dengan Nurani”
“Masyarakat Ciater itu sudah puluhan tahun tinggal dan berusaha di sana. Kalau betul tanah itu milik negara karena HGU PTPN-nya sudah habis sejak 2002, maka pemerintah tidak bisa seenaknya menggusur tanpa prosedur. Itu bukan hanya soal hukum, tapi juga kemanusiaan,” kata KH. Satibi dalam keterangan tertulisnya Senin (28/7/2025).
KH. Satibi meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk tidak bertindak sewenang-wenang atas nama pembangunan. Ia menilai kebijakan pemprov yang menyatakan kawasan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau dan pelebaran jalan, perlu dievaluasi secara menyeluruh dari aspek hukum agraria dan keadilan sosial.
“Seorang pemimpin tidak cukup hanya membangun taman dan jalan. Harus ada dialog, musyawarah, ajak bicara warga yang terdampak. Jangan ambil keputusan hanya dari balik meja,” tegasnya.
Tanah Eks-HGU dan Kewajiban Reforma Agraria
Sesuai data yang beredar, tanah yang ditempati oleh para pedagang Ciater merupakan tanah eks-HGU milik PTPN yang telah berakhir masa berlakunya sejak 2002 dan belum diperpanjang maupun dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tanah yang haknya telah habis akan kembali dikuasai langsung oleh negara. Ketentuan ini diperjelas dalam:
Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Pengalihan Status Penggunaan Tanah Eks-HGU, yang menyebut bahwa tanah yang haknya sudah berakhir dan tidak digunakan dapat dialihkan untuk kepentingan reforma agraria dan distribusi kepada rakyat.
Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016, dan Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa tanah eks-HGU dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk diredistribusikan kepada masyarakat yang telah lama menguasainya secara fisik.
Suara Warga: Kami Bukan Pendatang
Beberapa pedagang yang diwawancarai mengaku telah tinggal dan berniaga di kawasan itu sejak era 70-an. “Kami bukan numpang. Kami di sini sudah puluhan tahun. Bahkan ada yang tinggal turun-temurun. Kalau tanah ini sudah bukan milik PTPN, kenapa kami harus diusir?” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mereka juga menyesalkan tindakan penggusuran yang dilakukan tanpa proses sosialisasi yang memadai. “Kami tidak pernah diajak rapat atau dialog. Tiba-tiba datang alat berat. Tidak ada ganti rugi, tidak ada relokasi,” ujar pedagang lainnya.
PCNU Serukan Pemerintah Jalankan Reforma Agraria yang Berkeadilan
KH. Satibi menyerukan agar pemerintah serius menjalankan reforma agraria bukan sekadar jargon pembangunan, melainkan sebagai upaya nyata redistribusi keadilan sosial.
“Jika tanah itu kembali menjadi milik negara, maka negara wajib mendistribusikannya kepada rakyat, apalagi yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di sana. Itu bukan hanya amanat undang-undang, tapi juga amanat keadilan,” ujar KH. Satibi.
Ia juga menegaskan bahwa NU akan selalu berada di tengah-tengah umat dan membela hak-hak masyarakat kecil yang tersingkir oleh kebijakan yang tidak berlandaskan keadilan.
Dorongan Solusi Damai: Mediasi dan Kajian Hukum
KH. Satibi mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan melalui mediasi terbuka yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan pemerintah.
“Jangan jadikan rakyat sebagai korban proyek. Selesaikan dengan cara bermartabat, dengan dialog dan kajian hukum yang terbuka. Jangan lupakan bahwa mereka juga warga negara yang punya hak atas tanah dan kehidupan yang layak,” pungkasnya.

