SUBANG Nitikan.id – Teka teki mayat wanita dalam mini bus yang menggegerkan warga Desa Mundusari Kecamatan Pusakanagara, akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil meringkus, RJ (43), warga Desa Kemlaka Gede Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon.
RJ diringkus karena membunuh MF (29) yang tak lain merupakan istri dari pelaku. RJ nekat membunuh istrinya karena masih kerja di tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayoga dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan, mengatakan pelaku menikah dengan korban sejak 2017. Rupanya, istrinya masih saja kerja di tempat hiburan malam, sehingga pelaku kesal. Selanjutnya istrinya dibawa pulang dari tempat hiburan itu. Sekitar satu km dari kediaman, tersangka membekap dan menusuk korban dengan pisau yang sebelumnya dibawa dari rumah.
“Usai dibunuh, korban dimasukkan ke mobil dan dibawa menuju Jakarta,” ujar Kapolres saat press conference di Aula Patriatama Polres Subang. Jumat, (9/12/2022) malam.
Saat mobil melaju di Jalur Pantura Kabupaten Subang, tepatnya di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, RJ melihat bangunan yang dikontrakan dalam kondisi sepi, sehingga berhenti di lokasi tersebut.
Di dalam mobil, korban sempat dibakar menggunakan solar. Setelah itu, pelaku kabur memakai bus ke arah Jakarta. Mobil ditinggalkan tersangka begitu saja dan ditemukan warga, sehingga dilaporkan ke polisi. Polisi dari Polsek Pusakanagara dan Sat Reskrim Polres Subang tiba di lokasi.
Dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi dari lokasi, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Jasad korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Kabupaten Indramayu untuk diotopsi.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga kuat dibunuh sehingga mengejar pelakunya yang tidak lain adalah suami korban.
“Anggota berhasil menangkap tersangka di wilayah Bekasi, kurang dari 24 jam,” ucap Kapolres Subang.
Dari kasus pembunuhan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol E 1397 RI, satu botol air mineral yang berisikan solar, buku nikah, baju milik korban warna merah, baju milik tersangka warna biru dan lainnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup,” tegas Kapolres Sumarni.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Mundusari Kecamatan Pusakanagara digegerkan adanya temuan mayat wanita dalam mobil Ayla nopol E 1397 RI warna merah, yang diparkir di depan gedung kosong pinggir SPBU Mundusari. Kamis, (8/12/2022).
Informasi yang dihimpun, penemuan mayat tersebut berawal dari laporan warga yang curiga ada kepulan asap di dalam mobil Ayla yang di parkir depan gedung, warga langsung melaporkan temuan tersebut ke Sekdes Desa Mundusari.
“Kita bersama Sekdes langsung mendekati mobil tersebut,” terang warga, Farel
Lebih lanjut Farel mengatakan, “ketika dilihat dari balik kaca mobil, saya kaget terlihat ada mayat yang diduga wanita sudah terbakar dengan posisi wajah tertutup pakaian yang sudah terbakar, saya hanya melihat rambutnya saja warna merah yang lainnya gak kelihatan cuma rambutnya saja panjang warna merah”, ucapnya.
Dari hasil temuan tersebut Sekdes langsung melaporkan ke Polsek Pusakanagara. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki temuan mayat tersebut.