Jakarta, Nitikan.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah putusan yang keliru.
Penilaian itu disampaikan Mahfud setelah mengikuti rangkaian sidang dan mendalami isi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia menyatakan vonis tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat, terutama terkait unsur niat jahat atau mens rea.
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Mahfud menjelaskan, pada awalnya ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam hukum pidana korupsi, seseorang dapat dikenakan pasal jika memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Namun, setelah mengikuti proses persidangan secara lebih mendalam, Mahfud menilai tidak ditemukan unsur mens rea dalam perbuatan Tom Lembong. Padahal, menurutnya, mens rea merupakan elemen penting dalam sebuah pemidanaan pidana.
“Untuk menghukum seseorang, tidak cukup hanya actus reus (perbuatan pidana), harus juga ada mens rea atau niat jahat. Dalam kasus ini, niat jahat itu tidak terbukti,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud menambahkan, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong bersifat administratif dan dijalankan atas perintah atasan dalam struktur pemerintahan. Karena itu, menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya adalah ‘geen straf zonder schuld’, artinya tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Unsur utama kesalahan adalah mens rea, dan dalam kasus ini, itu tidak ditemukan karena yang bersangkutan hanya menjalankan tugas dari atasan,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti kelemahan dalam vonis hakim. Ia menilai tidak ada rangkaian logis yang menggambarkan perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan oleh Tom Lembong. Ia juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang tidak merujuk pada lembaga resmi seperti BPKP.
“Hakim bahkan menyebut bahwa kebijakan kapitalistik yang diambil Tom Lembong menjadi salah satu hal yang memberatkan. Itu lucu. Tampaknya hakim tidak bisa membedakan antara ideologi dan norma hukum,” kritik Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud mendorong Tom Lembong untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi agar vonis tersebut dapat dikoreksi.
“Saya kira Tom Lembong harus berani menempuh upaya hukum lanjutan agar keadilan ditegakkan,” tandasnya.
Sumber Berita: Kompas
Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea

