Jakarta, Nitikan.id – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik keras kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tetap menghitung anggota dewan yang mengajukan izin sebagai “hadir” dalam rapat paripurna. Menurutnya, praktik tersebut menyesatkan logika dan merusak makna bahasa Indonesia.
“Aneh memang. Anggota minta izin tapi dianggap hadir rapat. Itu logika sesat. Di sekolah dasar saja, yang minta izin tidak akan dicatat hadir di daftar absensi,” ujar Lucius seperti dikutip dari Kompas, Jumat, 4 Juli 2025.
Lucius menilai DPR telah menyalahgunakan makna kata “paripurna” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti lengkap atau penuh. Ia menyindir bahwa rapat paripurna yang seharusnya dihadiri seluruh anggota, justru berkali-kali berlangsung dengan kehadiran yang sangat minim.
“Setiap paripurna selalu tampak tidak lengkap. Tapi anehnya, dianggap sah. DPR merusak arti kata dengan mengakali ketidakhadiran anggota,” ujar Lucius.
Kritik ini muncul menyusul minimnya kehadiran dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Kamis, 3 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan. Dari total 580 anggota dewan, hanya 71 orang yang tampak secara fisik hadir di ruang rapat.
Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa kuorum telah terpenuhi. Menurutnya, daftar hadir telah ditandatangani oleh 293 anggota, terdiri dari 71 yang hadir langsung dan 222 yang mengajukan izin karena sedang melakukan kunjungan kerja komisi.
“Karena hari ini adalah hari kunjungan kerja komisi, maka kuorum telah tercapai. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami nyatakan rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Puan saat membuka rapat.
Lucius tak tinggal diam. Ia menilai pernyataan Puan justru menunjukkan manajemen persidangan DPR yang amburadul. Menurutnya, jika mayoritas anggota sedang dalam kunjungan kerja, seharusnya jadwal paripurna bisa disesuaikan.
“Kalau tahu banyak anggota sedang kunker, kenapa tetap memaksakan paripurna? Ini justru menunjukkan betapa tidak efektifnya manajemen DPR. Di mata publik, ini terlihat main-main,” tegas Lucius.
Ia pun mengingatkan bahwa persoalan kehadiran minim di paripurna bukan kali pertama terjadi. Namun, anehnya, DPR seolah tak pernah melakukan evaluasi.
“Cerita soal paripurna yang sepi sudah jadi rutinitas yang terus diulang. Tak ada kesadaran bahwa ini keliru,” tutupnya.
Fenomena ini memperkuat sorotan publik terhadap kinerja parlemen yang dinilai tidak mencerminkan semangat keterwakilan rakyat secara utuh. Pertanyaan besar pun menggantung: apakah DPR benar-benar serius mengemban amanat rakyat, atau hanya sekadar hadir di atas kertas?
Sumber Berita: Kompas.com
DPR Dinilai Aneh, Anggota Dewan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

