Penulis: Peneliti Literasi Politik Indonesia (LPI) – Aldo Muhamad Derlan
Dalam demokrasi, ruang publik merupakan arena berbagai suara bertemu untuk memperdebatkan suatu gagasan.
Seiring derasnya arus informasi di era digital, ruang publik (public sphere) dalam pandangan Habermas, seharusnya menjadi fondasi bagi tumbuhnya kehidupan demokrasi yang sehat.
Namun, yang kita saksikan hari ini justru menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Debat publik perlahan bergeser dari panggung intelektual menjadi sekadar arena silat lidah.
Kita dengan mudah menemukan istilah-istilah seperti “penjilat”, “si paling demokrasi”, “pengkhianat”, “antek kekuasaan”, atau sebaliknya “kelompok sakit hati”, “pencari panggung”, dan berbagai bentuk sarkasme lain yang memenuhi percakapan publik.
Ruang yang semestinya dipenuhi pertukaran argumentasi dan dialektika yang mencerahkan, kini semakin ramai oleh pertunjukan para demagog era baru.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demagog adalah penggerak (pemimpin) rakyat yang pandai menghasut dan membangkitkan semangat rakyat untuk memperoleh kekuasaan.
Kehadiran para demagog baru yang mengandalkan provokasi, dan permainan emosi semakin menjauhkan ruang publik dari fungsi utamanya sebagai ruang dialog pendidikan politik warga.
Dalam situasi seperti ini, ruang publik kita akhirnya semakin riuh. Sebab, yang mengemuka bukan kualitas argumentasi, melainkan kemampuan merendahkan lawan.
Yang dipertontonkan bukan pertukaran gagasan, melainkan perlombaan mencari tepuk tangan dan validasi kelompok masing-masing.
Padahal, kualitas demokrasi ditentukan oleh seberapa jauh perdebatan itu mampu memperkaya pemahaman publik dan mendekatkan kita pada kepentingan bersama.
*Kebisingan Ruang Publik Kita*
Kita tentu memahami bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak ada realitas yang sepenuhnya hitam ataupun sepenuhnya putih.
Posisi berada di dalam maupun di luar pemerintahan pada dasarnya hanyalah pilihan peran dalam sistem demokrasi, bukan ukuran mutlak mengenai kesucian moral ataupun kebenaran sebuah argumen.
Mereka yang kini mempertahankan status quo dengan menjadi “humas kekuasaan” tidak serta-merta keliru, selama kebijakan yang dibela memang terbukti membawa kemaslahatan bagi publik dan didasarkan pada data serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, mereka yang lantang mengatasnamakan “penyambung suara masyarakat” dengan menempatkan diri sebagai oposisi paling murni juga tidak otomatis berada di pihak yang benar.
Bisa jadi, klaim sebagai pro rakyat hanya menjadi bungkus bagi kepentingan politik tertentu, upaya merebut ruang kekuasaan baru, atau sekadar strategi untuk meningkatkan posisi tawar dalam berbagai negosiasi politik yang tidak selalu tampak di ruang publik.
Sejarah politik Indonesia telah memperlihatkan banyak contoh. Terbaru, nama Budiman Sudjatmiko kembali viral belakangan ini, setelah aksi pembubaran dialog publik di UGM kemarin disebut oleh sebagian pihak sebagai “pengkhianat reformasi”.
Padahal, pada masanya, Budiman dikenal sebagai salah satu figur yang aktif menggerakkan kritik dan mobilisasi massa terhadap kekuasaan.
Ketika kemudian ia memilih masuk ke dalam lingkar pemerintahan dengan argumentasi bahwa transformasi dapat dilakukan dari dalam, pilihan tersebut merupakan hak politik yang sah dalam negara demokrasi.
Prinsip yang sama semestinya juga diberikan kepada berbagai suara lain, baik yang datang dari Tiyo Ardianto, mahasiswa, kelompok oposisi, maupun pejuang masyarakat sipil.
Dalam demokrasi, tidak ada suara yang kebal dari kritik, tetapi juga tidak ada suara yang patut dibungkam.
Setiap gagasan berhak disampaikan, dan setiap argumen harus diuji secara terbuka di ruang publik.
Pastinya, waktu dan ruang publik akan menjadi arena yang menguji apakah suara-suara tersebut sungguh lahir dari hati nurani rakyat atau sekadar mewakili kepentingan tertentu yang dibungkus dengan retorika kerakyatan.
