SUBANG, Nitikan.id – Polsek Pamanukan melakukan penertiban ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras ) dalam operasi penindakan selama bulan Ramadhan 1444 H di wilayah hukumnya. Rabu, (5/4/2023) malam.
Penertiban tersebut dilakukan atas petunjuk dan arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman, merupakan bentuk Operasi yang rutin dilaksanakan setiap bulan ramadhan.
“ ini merupakan upaya kami guna menekan peredaran minuman keras selama bulan suci ramadhan, demi menjaga kekhusukan dan kedamaian di bulan suci ,” ujar Kompol Supratman.
Dalam operasi tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Pamanukan menyisir toko-toko yang diduga menjual miras.
Menurutnya, dampak negatif dari penyalahgunaan minuman keras ini adalah timbulnya kasus-kasus yang meresahkan masyarakat seperti penganiayaan, pelecehan seksual dan kasus kriminalitas lainnya.
Bagi masyarakat yang menjual minuman keras akan dilakukan sanksi serta barang itu akan disita sebagai barang bukti.
“Polsek Pamanukan akan terus melakukan tindakan tegas dalam rangka memberikan efek jera kepada para pengguna minuman keras serta penjual hingga distributor,” tutupnya.

