Oleh : Abdul Rouf Eks Ketum IMM Cabang Subang 2023-2024
Refleksi Kritis Aktivis Mahasiswa Subang
Pada 17 Agustus 2026, bangsa Indonesia genap berusia 81 tahun. Bendera merah-putih berkibar di seluruh penjuru negeri, dari Istana Merdeka Jakarta hingga lapangan kecamatan di Subang . Rakyat merayakan dengan suka cita, karnaval, dan pesta rakyat . Namun di balik gemerlap perayaan, ada pertanyaan yang terus mengusik nurani : benarkah kita telah benar-benar merdeka?
Mahasiswa UGM dalam aksi refleksinya menyebut tegas: “Indonesia belum merdeka” . Bukan karena penjajah masih ada, melainkan karena cita-cita kemerdekaan keadilan sosial, kebebasan berekspresi, dan supremasi hukum—masih terasa asing bagi sebagian anak bangsa.
Di Subang, ironi kemerdekaan terpampang nyata. Di tengah masyarakat yang merayakan HUT ke-81 dengan upacara dan remisi bagi narapidana , seorang wartawan bernama Muhammad Harun justru mendekam dalam belenggu hukum yang dipertanyakan keabsahannya. Ia diadili atas tuduhan pemerasan dan pengancaman—tuduhan yang menurut kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta persidangan, di mana pelapor sendiri menyatakan tidak pernah memberi uang, tidak merasa diancam, dan tidak diperas.
Ironi Kemerdekaan di Bumi Subang
Mari kita bedah kasus ini dengan jernih. Dalam persidangan pokok perkara yang berlangsung Agustus 2026, tiga saksi diperiksa. Fakta yang terungkap sungguh mencengangkan :
· Saksi Dwiki Alexandrio mengaku tidak merasa diperas maupun diancam oleh Harun.
· Saksi Wahyu Gilang mengakui bahwa dirinyalah yang berinisiatif menjadi mediator, bukan atas permintaan Harun. Wahyu pula yang mengundang Harun untuk bertemu .
Kuasa hukum Harun, Asep Rochman Dimyati, mempertanyakan dengan gamblang: “Intinya begini, pelapor tidak pernah memberi uang, tidak pernah diancam, tidak pernah diperas. Jadi unsur pidana 368 KUHP tidak terpenuhi”
Sementara itu, proses praperadilan yang telah berlangsung sebelumnya menguak dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Harun. Kuasa hukum bahkan menyatakan bahwa ahli pidana yang dihadirkan penyidik sendiri mengaku unsur pasal tidak terpenuhi
Jika fakta-fakta ini benar, lalu apa yang sesungguhnya diperjuangkan dalam kasus ini? Apakah keadilan, ataukah pembungkaman?
81 Tahun, Masihkah Pers Merdeka?
Peringatan Hari Pers Nasional 2025 mencatat Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2025 sebesar 69,44—masuk kategori “cukup bebas”, namun masih jauh dari kategori “bebas” (81-100) . Bahkan, skor ini masih di bawah capaian 2019-2023 yang selalu di atas 71. Yang lebih mengkhawatirkan, indikator perlindungan kriminalisasi dan intimidasi pers justru mengalami penurunan .
Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang 2025 menunjukkan 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis—naik dari 73 kasus di 2024 . Ini bukan sekadar angka. Ini adalah suara-suara yang berusaha dibungkam, kebenaran yang berusaha disembunyikan, dan demokrasi yang perlahan terkikis.
Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah syarat mutlak bagi publik untuk memperoleh informasi yang benar . Ia menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi kontrol kritis terhadap pemerintah. “Ketika kita bicara tentang kemerdekaan, satu hal yang tidak bisa dilepaskan adalah kemerdekaan pers,” ujarnya .
Tradisi Perlawanan dan Kemandirian Kritis
Sebagai aktivis yang lahir dari tradisi Intelektual Muhammadiyah, kami melihat kasus Harun dalam kerangka yang lebih luas : relasi kuasa antara jurnalis, aktivis, dan kekuasaan itu sendiri . Muhammadiyah sejak awal adalah gerakan perlawanan sistemik terhadap hegemoni kekuasaan yang melampaui batas etis dan teologis. Dari penolakan Seikerei di masa Jepang hingga aksi-aksi kritis di era reformasi, kaum muda Muhammadiyah mewarisi arsitektur perlawanan itu .
Ketika IMM Subang pada September 2024 menggeruduk DPRD dan menuntut agar wakil rakyat bekerja sesuai tugas pokok, bukan menjadi “kacung para penguasa,” itu adalah manifestasi dari tradisi kritis yang sama. Kini, kami memperluas peringatan itu : jangan biarkan kekuasaan menggunakan aparat hukum untuk membungkam kritik. Jika negara diam, mahasiswa tidak akan diam.
Apa yang Dipertaruhkan?
Kasus Harun adalah ujian bagi komitmen kita semua jurnalis, aktivis, dan kekuasaan itu sendiri dalam menjaga demokrasi. Ini bukan sekadar perkara hukum individual. Ini adalah cermin: apakah 81 tahun kemerdekaan telah cukup untuk menegakkan keadilan yang tidak tebang pilih?
Sejarawan Andi Achdian mengingatkan bahwa perayaan kenegaraan seperti HUT RI adalah wujud konkret dari eksistensi kekuasaan . Namun, saat ini muncul lagi sentimen negatif tentang berjaraknya penguasa dengan rakyat, “di mana negara dikelola oleh elit dan untuk kepentingan elit. Rakyat dikesampingkan” .
Jika kasus Harun dibiarkan berjalan di atas fakta yang cacat dan prosedur yang dipertanyakan, maka yang tercederai bukan hanya hak seorang jurnalis, tetapi marwah hukum itu sendiri, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, dan pada akhirnya, esensi kemerdekaan yang kita peringati setiap 17 Agustus.
Seruan : Jadikan Kemerdekaan Nyata
Di usia 81 tahun, mari kita maknai kemerdekaan secara lebih mendalam. Bukan sekadar upacara bendera dan pesta rakyat. Kemerdekaan adalah ketika seorang jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut dikriminalisasi. Kemerdekaan adalah ketika hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukan kekuasaan. Kemerdekaan adalah ketika suara kritis didengar, bukan dibungkam.
Kami serukan untuk segera melakukan
1. Transparansi proses hukum Harun. Biarkan publik melihat bahwa keadilan ditegakkan, bukan rekayasa.
2. Penghentian kriminalisasi pers. Selesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 .
3. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Jangan ada kesan bahwa aparat hukum menjadi alat pembungkam suara kritis.
Kasus Harun adalah cermin, apakah kita masih punya keberanian untuk membela kebenaran di tengah tekanan kekuasaan? Jangan biarkan demokrasi mati di ruang sidang. Kehadiran dan suara kita adalah jawaban.
Selamat ulang tahun ke-81, Indonesia. Semoga kemerdekaan yang sesungguhnya dalam keadilan, kebebasan, dan supremasi hukum segera terwujud.
