Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 di Tambakberas, Jombang, memasuki babak penting. Bukan hanya karena forum lima tahunan ini menentukan kepemimpinan Nahdlatul Ulama untuk periode 2026–2031, tetapi karena Muktamar juga memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar yaitu bagaimana sebuah organisasi keagamaan besar mendefinisikan kembali makna kepemimpinan.
Salah satu keputusan penting Muktamar kali ini adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Jika sebelumnya Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin, kini forum menyepakati penggunaan Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA. Keputusan tersebut menjadi bagian penting dari dinamika Muktamar ke-35.
Perubahan ini menarik bukan semata-mata karena soal siapa yang kelak terpilih. Lebih jauh, ia menyentuh pertanyaan tentang bagaimana Nahdlatul Ulama memahami kepemimpinan.
Demokrasi modern mengenal prinsip satu orang satu suara. Sementara AHWA membawa tradisi yang menempatkan kualitas, kapasitas, integritas, dan kelayakan seseorang sebagai bagian penting dalam menentukan kepemimpinan. Karena itu, AHWA tidak semestinya dibaca sekadar sebagai pengurangan suara muktamirin, tetapi sebagai upaya menggabungkan partisipasi organisasi dengan pertimbangan moral dan keulamaan.
Namun di sinilah tanggung jawab menjadi lebih besar.
Jika keputusan memilih pemimpin dipercayakan kepada sembilan ulama sepuh yang tergabung dalam AHWA, maka mereka dituntut untuk menjaga independensi dari kepentingan politik, transaksi kekuasaan, maupun tekanan kelompok. Sebab, kewenangan untuk menentukan arah kepemimpinan bukanlah sekadar hak, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral yang besar.
Pertanyaan akhirnya bukan hanya siapa yang dipilih, tetapi untuk apa ia dipilih.
Sebab Nahdlatul Ulama memiliki kekuatan yang jauh lebih besar daripada sekadar struktur organisasi. Ada pesantren, madrasah, perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga sosial, jaringan ekonomi, intelektual, ulama, dan jutaan jamaah. Semua itu adalah modal sosial yang luar biasa.
Sayang jika modal sebesar itu hanya digunakan untuk memperbesar organisasi, sementara bangsa masih bergulat dengan korupsi, ketimpangan ekonomi, kualitas pendidikan, kerusakan lingkungan, politik transaksional, dan krisis keteladanan.
Di sinilah Nahdlatul Ulama perlu kembali bertanya tentang makna khidmah.
Khidmah tidak cukup berhenti pada pelayanan kepada jamaah. Khidmah harus bergerak menjadi pengabdian kepada bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Dalam kerangka itu, Syuriyah dan Tanfidziyah memiliki posisi yang sangat penting. Syuriyah harus menjadi kompas moral, sementara Tanfidziyah menjadi mesin yang menggerakkan organisasi.
Kompas tanpa mesin tidak akan membawa perjalanan ke mana-mana. Mesin tanpa kompas hanya akan bergerak cepat tanpa kepastian arah.
Karena itu, pemimpin Nahdlatul Ulama ke depan tidak cukup hanya pandai mengelola organisasi. Ia harus memiliki kemampuan membaca zaman, keberanian mengambil sikap, keluasan wawasan, dan yang paling penting: integritas untuk menjaga agar kekuasaan tidak mengalahkan khidmah.
Nahdlatul Ulama juga tidak harus menjadi partai politik untuk menjadi kekuatan politik. Organisasi ini tidak harus menguasai pemerintahan untuk memengaruhi arah bangsa. Justru kekuatan terbesar NU mungkin terletak pada kemampuannya menjadi kekuatan moral masyarakat sipil, mengingatkan penguasa ketika kekuasaan mulai melampaui batas dan membela rakyat ketika suara mereka tidak terdengar.
Kekuatan moral itu tentu tidak berarti NU harus selalu berseberangan dengan pemerintah. Sebaliknya, Nahdlatul Ulama dapat menjadi mitra kritis dimana mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat, sekaligus memberikan koreksi ketika kebijakan menyimpang dari prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Dan lokomotif itu tidak hanya diperlukan Indonesia.
Dunia sedang menghadapi perang, konflik, ketidakadilan, ekstremisme, kesenjangan, krisis lingkungan, dan krisis kemanusiaan. Dalam situasi seperti itu, Nahdlatul Ulama memiliki kesempatan menunjukkan bahwa Islam dapat menjadi kekuatan yang menghadirkan rahmah, perdamaian, keadilan, dan kemaslahatan.
Maka Muktamar tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang menjadi Rais Aam dan siapa yang menjadi Ketua Umum.
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Untuk apa mereka diberi amanah?
Jika AHWA adalah mekanisme untuk menentukan siapa yang layak memegang kemudi, maka Muktamar harus menentukan ke mana kendaraan besar bernama Nahdlatul Ulama akan diarahkan.
Sebab NU bukan sekadar organisasi. Ia adalah kekuatan sosial, spiritual, intelektual, dan kebudayaan yang memiliki tanggung jawab sejarah.
Muktamar boleh selesai pada 31 Agustus. Para pemimpin boleh berganti. Struktur boleh berubah. Tetapi khidmah tidak boleh berhenti ketika sidang ditutup.
Justru setelah palu diketuk, perjalanan sesungguhnya dimulai.
Sebab, kebesaran Nahdlatul Ulama bukan diukur dari seberapa besar organisasinya, seberapa banyak cabangnya, atau seberapa kuat pengaruh para tokohnya.
Kebesaran Nahdlatul Ulama seharusnya diukur dari seberapa besar kemaslahatan yang mampu dilahirkannya bagi Indonesia dan dunia.
Mochammad RF
Pegiat Rumah baca Tunas Aksara
