Jakarta, Nitikan.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan memanggil jajaran manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk meminta klarifikasi terkait polemik pembatasan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul keresahan publik mengenai rekening yang disebut menampung dana donasi masyarakat untuk mendukung kegiatan dan logistik massa aksi AMPB asal Pati yang tengah menyampaikan aspirasi di Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyampaikan bahwa DPR perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar hukum, mekanisme, serta prosedur perbankan yang digunakan dalam pembatasan transaksi rekening tersebut.
DPR juga ingin memastikan bahwa langkah terhadap rekening dengan dana sekitar Rp80,9 juta tersebut telah sesuai dengan ketentuan perbankan serta tidak mengabaikan hak-hak nasabah.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa surat yang disampaikan kepada pihak bank bukan merupakan perintah pemblokiran rekening secara total, melainkan permohonan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan terkait aliran dana.
Perbedaan istilah dan penjelasan mengenai status rekening tersebut kemudian menjadi perhatian publik. DPR menilai Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Saham BMRI Melemah
Polemik tersebut berlangsung di tengah pergerakan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode emiten BMRI yang pada perdagangan Senin (24/8/2026) berada di zona merah.
Berdasarkan data perdagangan, saham BMRI ditutup pada level Rp4.200 per lembar, melemah 20 poin atau sekitar 0,47 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Saham BMRI sempat menyentuh level terendah harian di Rp4.170 per lembar pada sesi perdagangan.
Meski demikian, pergerakan saham di pasar modal dipengaruhi oleh berbagai faktor. Karena itu, pelemahan BMRI pada perdagangan tersebut tidak dapat secara langsung dikaitkan hanya dengan polemik rekening aktivis AMPB.
Sebelumnya, manajemen Bank Mandiri juga telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah dan menjelaskan bahwa pembatasan transaksi dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
DPR berharap proses klarifikasi nantinya dapat memberikan kepastian mengenai duduk perkara pembatasan transaksi rekening tersebut. Selain itu, proses tersebut diharapkan dapat memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan asas kehati-hatian perbankan berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap hak nasabah.
Pemanggilan Bank Mandiri juga diharapkan dapat menjernihkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sehingga polemik tidak semakin melebar dan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan tetap terjaga.
(Red)
