Subang, Nitikan.id – Menjelang libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum libur panjang tiba.
Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, menjelaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir jika jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur atau cuti bersama. Pasalnya, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan e-Samsat.
“Pembayaran pajak kini jauh lebih mudah karena sudah tersedia berbagai kanal pembayaran online seperti aplikasi Sambara di Sapa Warga, Signal, platform belanja online (Tokopedia dan Bukalapak), serta mini market seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret. Bisa juga melalui PPOB,” terang Lovita, Selasa (18/3).
Menurutnya, aturan pembayaran pajak saat libur sudah diatur jelas. Jika jatuh tempo pembayaran bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama, wajib pajak masih diberikan waktu melakukan pembayaran di hari kerja berikutnya atau memanfaatkan layanan online.
“Pembayaran ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Bahkan pengesahan STNK diberikan waktu hingga satu bulan setelah layanan Samsat kembali beroperasi,” tambahnya.
Untuk teknis pembayaran, Lovita menjelaskan, wajib pajak cukup datang ke ATM terdekat atau menggunakan mobile banking. “Syaratnya, kendaraan tidak dalam status blokir, nomor ponsel aktif untuk menerima kode bayar, serta memiliki rekening tabungan dan kartu ATM atau mobile banking. Pembayaran ini berlaku untuk daftar ulang tahunan kendaraan milik pribadi,” jelas Lovita.
Kemudahan layanan online ini diharapkan bisa membantu masyarakat menghindari denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan.
Samsat Digital Mandiri
Selain e-Samsat, Lovita juga memperkenalkan layanan Samsat Digital Mandiri, inovasi terbaru untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan. Melalui perangkat ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara mandiri tanpa bantuan petugas.
“Cukup tapping E-KTP dan scan sidik jari, wajib pajak bisa langsung mengetahui status pajak kendaraannya,” ujar Lovita.
Pembayaran dilakukan secara cashless dan bukti pembayaran, termasuk pengesahan STNK dan SWDKLLJ, akan dikirim dalam bentuk digital melalui WhatsApp dan email.
Lovita menyebut, Samsat Digital Mandiri dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pajak kendaraan di Jawa Barat. Masyarakat bisa menikmati layanan ini di dua lokasi, yakni Samsat Induk Salira dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Subang.
“Aplikasi ini juga terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran digital seperti e-wallet dan mobile banking, serta dilengkapi sistem autentikasi aman dan notifikasi pengingat jatuh tempo,” pungkas Lovita.

