Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal 20 Februari yang disusul peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) seakan memberikan “pesan khusus” kepada Kepala Daerah yang baru dilantik tersebut agar memprioritaskan penanganan sampah di wilayah mereka.
Saatnya, kepemimpinan Kepala daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati yang baru dilantik dalam 5 tahun ke depan, menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 dengan belajar terhadap kegagalan pengelolaan sampah di Jawa Barat selama ini.
Sebut saja, selama 2 (dua) periode Ahmad Heryawan gagal mengelola persampahan, terbukti dengan rencana pemindahan TPA Sarimukti ke Legok Nangka karena overload TPA, hingga periode Ridwan Kamil tak kunjung tuntas hingga hari ini.
Semrawut pengelolaan sampah, yang ditandai dengan kebakaran di TPA Sarimukti pada bulan Agustus 2024 yang lalu menunjukkan buruknya manajemen pengelolaan sampah, khususnya di Bandung Raya dan Jawa Barat.
Kita saksikan dengan mata telanjang buruknya manajemen pengelolaan sampah di Jawa Barat tercermin dari penumpukan sampah di pinggir – pinggir jembatan di sepanjang jalan Bandung – Ciamis, Garut dan kota lainnya di Jawa Barat, hingga tumpukan sampah di sungai sungai seperti sungai Citarum dan Waduk Leuwi Keris yang masuk wilayah Tasik dan Ciamis.
Dikutip dari laman Green Matters dan The Eco Expert, Citarum masuk deretan sungai terparah pencemarannya di Dunia, selain sungai Yangtze di Cina, Sungai Gangga di India. Sungai Citarum dikenal sebagai sungai yang mengeluarkan bau menyengat karena sampah yang membusuk di bawah terik Matahari, diperparah lagi dengan limbah kimia dalam jumlah besar dengan kadar timbal dalam air 1.000 kali lebih tinggi dari standar yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan AS, terdapat 5.000 kali lebih banyak bakteri koliform fekal di dalam air melebihi yang diizinkan oleh Bank Pembangunan Asia.
Peran Pemerintah Daerah terhadap Pengelolaan Sampah
Kebakaran TPA Sarimukti yang lalu menunjukkan betapa praktik buruk pengelolaan sampah open dumping. Open Dumping merupakan sistem pembuangan sampah begitu saja di tanah lapang terbuka tanpa adanya tindak lanjut sehingga menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. UU No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa seluruh Pemerintah Kota/Kabupaten yang masih menggunakan TPA dengan cara Open Dumping harus merencanakan penutupannya paling lama setahun sejak diberlakukannya UU tersebut dan harus menutup TPA jenis tersebut serta menggantinya dengan landfill yang lebih baik, yaitu yang dikenal sebagai Sanitary Landfill paling lama sejak berlakunya UU tersebut diundangkan.
Meskipun telah ada UU secara tegas melarang Praktik Open Dumping, namun kenyataannya, pemerintah daerah menggunakan cara pragmatisme pengelolaan sampah sebagai pilihan yang dianggap mudah dan murah.
Daerah hanya menarik retribusi, menyediakan sistem pengangkutan untuk mengambil sampah dan membuangnya ke TPA, sementara sistem angkut (support system) yang tidak memadai berkibat semua wilayah tidak terlayani sehingga sampah menumpuk di pinggir pinggir jalan, jembatan dan sungai.
Fenomena menumpuknya sampah di sungai Citarum, Citanduy dan sungai-sungai lainnya di Jawa Barat bukan semata kesalahan warga masyarakat yang memang belum sepenuhnya menyadari tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, namun tak bisa dipungkiri karena sistem pengangkutan sampah yang tidak bisa menjangkau keseluruhan wilayah layanan, yang pada akhirnya keadaan itu jelas mencerminkan lemahnya sistem sekaligus komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Birokrasi dan Praktik Open Dumping
Dalam Praktik open dumping, peran birokrasi yang paling menonjol adalah menarik retribusi dan memunguti sampah hingga ke TPA. Perhitungan retribusi ditetapkan memalui Perda atau Perwali. Sebagai contoh, Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Pasal 3 (1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi TPS; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi TPS ke lokasi TPA; dan c. penyediaan lokasi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
Faktanya, Pemerintah KBB menyerahkan sampah ke TPA Sarimukti yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi yang berarti melanggar Perda yang dibuat sendiri, yang mengamanahkan agar pemda “menyediakan lokasi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah”.
Sistem pungutan melalui retribusi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kepada warga masyarakat di satu sisi menjadi pemasukan daerah untuk mengelola sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun pada sisi lain iuran sampah (retribusi) berimplikasi pada anggapan bahwa ‘warga masyarakat menjadi tidak wajib memilah dan mengelola sampah di lingkungan’ karena semuanya telah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui sistem retribusi.
Karena itu, Pemerintah Daerah harusnya juga menempatkan masyarakat sebagai pengelola sampah dengan melakukan edukasi secara sistemik dan berkelanjutan.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 12 jelas menyatakan bahwa (1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Selanjutnya, pada Pasal 13 Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Undang Undang tersebut menekankan prinsip pengelolaan sampah dilakukan secara desentraliasai dari sumber sumber sampah itu sendiri yaitu di masyarakat atau kawasan permukiman, kawasan komersial, industri dan lainnya untuk mengelola sampah secara mandiri dengan membangun sistem di sumber.
Peran pemerintah menyusun kebijakan dan paraturan daerah, membuat rencana induk sistem pengelolaan sampah, menyediakan kelembagaan terkait dan memastikan sistem pengelolaan sampah beserta ketersediaan sarana prasarana, termasuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumber.
Jika menelisik latarbelakang terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, dilatarbelakangi oleh paradigma pengelolaan sampah selama lebih dari tiga dekade yang bertumpu pada pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) dengan mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan reduce at source dan resource recycle melalui penerapan 3R.
Pengelolaan Sampah selanjutnya dilakukan Lima tahap penanganan yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat secara bertahap dan terencana, serta didasarkan pada kebijakan dan strategi yang jelas.
Dengan demikian, peran pemerintah daerah bukan saja mengatur kebijakan tentang pengelolaan sampah namun berkewajiban menjaga Kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan yang lebih baik, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Harus diakui, kejadian demi kejadian di TPA, seperti kebakaran, pencemaran lingkungan karena air lindi, bau yang tak sedap dan penumpukan sampah merupakan kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola sampah.
Pemerintah Daerah tidak sepenuhnya melaksanakan amanat perundangan terkait pengelolaan sampah dengan berbagai alasan seperti keterbatasan anggaran, sumberdaya dan teknologi pengolahan sampah.
Dengan alasan keterbatasan anggaran tersebut maka pemerintah daerah menggunakan sistem retribusi pungutan sampah sesuai dengan Undang Undang nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Dasar hukum penarikan retribusi sesuai Pada Pasal 29 (1) Undang – Undang tersebut dinyatakan bahwa “Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, pemerintah kabupaten/kota memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan.
Namun perlu diperhatikan Undang – Undang tersebut mengamanahkan kepada Pemerintah Daerah agar mengelola sampah dari hulu ke hilir secara sistemik, dengan paradigma baru yang menempatkan masyarakat atau sumber sampah (Kawasan) berperan secara aktif melalui pengelolaan sampah dengan sistem TPS 3R
Mendorong Peran Aktif Masyarakat
Dalam sistem perundangan nasional, pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemegang otonomi daerah yang menyelenggarakan urusan mereka secara otonom, termasuk pengelolaan sampah. Namun, melalui program berskala nasional, pemerintah pusat mendorong peran serta kabupaten kota melalui Program ISWMP (Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Cities Project).
ISWMP merupakan upaya pemendukung paradigma baru ini, program ISWMP, Kementerian PUPR mendukung merintah pusat dalam mendukung paradigma baru: “kurangi- kumpul-pilah-olah setempat dan manfaatkan” dengan menyediakan system pengolahan sampat Terpadu (TPST), dan membatu daerah dalam menyusun strategi pengelolaan sampah, penguatan kelembagaan, kebijakan publik terkait retribusi dan mendorong peran aktif masyarakat melalui Program PPAM – ISWMP.
ISWMP suatu alat pembelajaran pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir dengan melibatkan peran aktif masyarakat untuk membangun system skala Kawasan melalui edukasi dan kampanye publik.
Di Provinsi Jawa Barat, 10 Kota kabupaten terpilih yang mengikuti program ISWMP ini sejak tahun 2020 hingga 2025 telah berkomitmen membangun sistem pengelolaan sampah.
ISWMP telah memberikan pembelajaran pembangunan Kawasan terpilih sebagai Pilot Project tentang praktik baik pengelolaan sampah di 10 kota kabupaten dengan mengambil lokus wilayah terkecil seperti RT.
Pilot Projek ini menempatkan masyarakat sebagai subjek pengelola sistem persampahan di tingkat basis dengan membangun komitmen untuk secara disiplin menjalankan aturan yang mereka buat dengan tujuan adanya pengelolaan sampah lingkungan sebagai salah satu upaya membangun ekonomi sirkular sehingga sistem ini memungkinkan adanya pengurangan sampah yang significant ke sumber akhir yaitu TPA atau TPST.
Praktik baik ISWMP, diharapkan dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah, terutama dalam menjalankan sistem (support system) yang terintegrasi dari hulu ke hlir, termasuk Edukasi Masyarakat dalam membangun sistem pengelolaan sampah hulu.
Karena itu, Pelatikan Kepala daerah baru di Jawa Barat yang hamper berbarengan dengan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 hendaknya menjadi momentum penting, sekaligus menjadi batu ujian bagi daerah untuk mengelola sampah secara tuntas tanpa menimbulkan ekses negative bagi lingkungan dan masyarakat sesuai yang telah diamanahkan oleh perundangan yang berlaku.
*Team Leader PPAM-ISWMP Jawa Barat Wilayah 1/Anggota Kahmi Jawa Barat

