JAKARTA, Nitikan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Dengan demikian, hasil kajian Bawaslu tidak lagi bersifat rekomendatif, melainkan menjadi keputusan yang mengikat.
Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan empat pemohon, yakni Yusron Ashalirrohman dan Roby Nurdiansyah dari Universitas Mataram, serta Yudi Pratama Putra dan Muhammad Khairi Muslimin yang merupakan paralegal.
Dalam putusannya, MK mengubah frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi “putusan”. Dengan perubahan tersebut, Bawaslu tidak lagi hanya menyarankan tindak lanjut atas temuan pelanggaran, melainkan berwenang menjatuhkan keputusan yang wajib dilaksanakan.
Selain itu, MK juga merevisi frasa “memeriksa dan memutus” dalam Pasal 140 ayat (1) undang-undang yang sama menjadi “menindaklanjuti”. Artinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi memutus pelanggaran administrasi pilkada, melainkan wajib menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu.
Kewenangan Bawaslu Diselaraskan
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan menyelaraskan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi antara pemilu dan pilkada. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu telah diberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu secara langsung.
Namun, dalam konteks pilkada, kewenangan Bawaslu sebelumnya dibatasi hanya pada pemberian rekomendasi. Keputusan akhir tetap berada di tangan KPU. Ketidaksinkronan ini, menurut MK, menciptakan kerancuan serta melemahkan fungsi pengawasan Bawaslu dalam konteks pilkada.
“Perbedaan ini membuat kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pilkada menjadi bergantung pada tindak lanjut KPU, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ridwan.
MK menilai, situasi tersebut menjadikan penanganan pelanggaran administratif pilkada hanya bersifat formalitas semata. Padahal, dalam rangka menjamin integritas pemilihan, setiap proses hukum seharusnya memiliki kepastian dan kekuatan hukum tetap.
Dorong Harmonisasi Regulasi Pemilu dan Pilkada
MK juga mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merevisi peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pilkada. Harmonisasi regulasi dinilai penting guna menghindari dualisme hukum serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya.
“Penyelarasan ini tidak hanya mencegah tumpang tindih aturan, tetapi juga memperkuat posisi kelembagaan penyelenggara pemilu dan menjamin asas-asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tegas Ridwan.
Dengan putusan ini, Bawaslu resmi memiliki kewenangan yang lebih tegas dan mengikat dalam menindak pelanggaran administratif pilkada. Di sisi lain, KPU wajib menjalankan keputusan Bawaslu, bukan lagi menilainya secara independen.

