Subang, Nitikan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menahan DT dan T atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan sewa lahan di Desa Patimban, Selasa (14/3/23)
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr Akmal Kodrat memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan sewa lahan di Desa Patimban.
“Sudah barang tentu perkaranya akan kita kembangkan terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, kemungkinan ada,” ujar Kajari Subang Akmal Kodrat saat press conference dengan awak media.
Kendati demikian Akmal enggan menjelaskan siapa tersangka baru tersebut. Pihaknya saat ini masih fokus mendalami 7 saksi khusus yang sudah kami panggil.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Jakson Sigalingging mengatakan pihaknya telah menggumpulkan tiga alat bukti mulai dari keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti pendukung.
“Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan.” Ungkapnya
Dijelaskan Kepala Kejari Subang DR Akmal, bahwa pada tahun 2018 dilakukan pembangunan di pelabuhan patimban, terdapat lahan 4 hektar merupakan tanah bengkok Desa.
Ada perjanjian antara pihak ketiga yang berstatus BUMN, dengan pihak Desa. Ada sewa yang dibayarkan per enam bulan dan masuk ke rekening kas desa.
Para tersangka menggunakan uang sewa tersebut secara pribadi tanpa melalui musyawarah desa dalam APBDS. Estimasi uang sewa yang masuk Rp800 juta diduga disalahgunakan, dan uang itu mengalir ke beberapa orang.
Untuk nilai kontrak awal perenam bulan Rp135 juta, dan pembayaran selanjutnya Rp160 juta.

