Jakarta, Nitikan.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kendaraan over dimension dan overload (ODOL) yang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama lintas sektoral dalam mengatasi permasalahan sistemik di sektor transportasi dan logistik nasional.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menyatakan bahwa penindakan tidak hanya akan menyasar sopir truk semata, tetapi juga pihak-pihak yang turut bertanggung jawab di balik praktik ODOL.
“Kita tidak bisa hanya menyalahkan sopir. Mereka itu pekerja. Harus ada sanksi juga kepada pemilik kendaraan atau perusahaan yang memerintahkan melanggar aturan,” tegas Brigjen Pol. Faizal dalam keterangannya usai rapat koordinasi lintas instansi, Senin (6/5).
Brigjen Faizal mengakui bahwa penindakan terhadap pelanggaran ODOL kerap menimbulkan konflik di lapangan.
“Banyak terjadi konflik di lapangan karena sopir merasa hanya menjalankan perintah. Makanya kita butuh aturan dan dukungan yang kuat dari berbagai sektor, bukan hanya dari kepolisian,” lanjutnya.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi nasional yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur, dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Agus Harimurti Yudhoyono.
Menteri AHY menyampaikan keprihatinan atas kerugian besar yang ditimbulkan akibat kendaraan ODOL yang beroperasi di jalan nasional. Menurutnya, setiap tahun negara harus mengalokasikan dana yang tidak sedikit untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat kelebihan muatan.
“Kerusakan jalan akibat ODOL menyebabkan negara harus mengeluarkan sekitar Rp42 triliun per tahun hanya untuk perbaikan infrastruktur,” ujar AHY.
Ia juga menambahkan bahwa langkah preventif dan penegakan hukum harus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan, termasuk melalui pembentukan regulasi nasional.
“Kami sedang menyusun Peraturan Presiden untuk memperkuat sistem logistik nasional dan mengendalikan kendaraan ODOL secara lebih ketat,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut, Korlantas Polri juga memaparkan langkah operasional termasuk penggunaan timbangan portabel di sejumlah titik jalan nasional untuk mengidentifikasi pelanggaran muatan secara langsung.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai pemangku kepentingan, yang sepakat bahwa penanganan masalah ODOL harus menyasar akar permasalahan—yakni sistem distribusi dan pengawasan logistik, bukan hanya pelanggaran di tingkat operasional.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta jalanan yang lebih aman dan infrastruktur yang lebih tahan lama demi mendukung pembangunan nasional.

