SUBANG, Nitikan.id — Polemik yang melibatkan atlet Muay Thai berbakat asal Kota Bekasi, Jawa Barat, Sarah Avilia, menuai perhatian publik. Atlet peraih medali emas pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut itu mengaku mendapat perlakuan tidak adil dan merasa disisihkan, baik oleh pengurus daerah maupun nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Muay Thai Jawa Barat, Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana, atau yang akrab disapa Kang Evi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara mediasi, namun terkendala oleh sikap dari pihak Sarah dan keluarganya.
“Memang benar, Sarah adalah atlet peraih emas di PON XXI. Namun, polemik ini bermula dari permasalahan antara Sarah dan Pengurus Cabang (Pengcab) Muay Thai Kota Bekasi. Orang tuanya lalu melaporkan persoalan ini ke berbagai pihak, mulai dari tokoh politik, Polrestabes, Bareskrim, Gubernur, hingga Menpora. Kami mempersilakan, karena itu hak mereka,” ujar Kang Evi saat ditemui di kediamannya di Subang, Selasa (5/8).
Tudingan Intervensi dan Etika Atlet
Kang Evi mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan mediasi dengan keluarga Sarah. Namun, muncul tuntutan agar Ketua Pengcab Muay Thai Kota Bekasi diberhentikan sebagai syarat mereka menghentikan laporan ke berbagai pihak. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk intervensi yang tidak bisa dibenarkan.
“Organisasi ini punya aturan dan AD/ART sendiri. Tidak bisa orang luar mengatur kepengurusan internal,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya etika dalam hubungan antara atlet dan pembina. “Sarah bisa menjadi seperti sekarang karena ada proses pembinaan. Itu harus dihormati,” kata Kang Evi.
Bantah Diskriminasi, Soroti Ketidakkooperatifan Sarah
Menanggapi tudingan diskriminasi, Kang Evi menyatakan bahwa persoalan sebenarnya berawal dari keberatan Sarah terhadap keputusan Pengurus Besar Muay Thai Indonesia (PBMI) yang menunjuk pelatih nasional. PBMI menetapkan bahwa atlet-atlet peraih medali di PON akan diprioritaskan untuk mengikuti Pelatnas menuju SEA Games 2025, dan pelatih ditunjuk langsung oleh PBMI.
“Sarah tidak mau dilatih oleh pelatih yang ditunjuk PBMI, yaitu Edimus dari Jawa Barat. Dia mengirim surat keberatan kepada saya. Padahal, ini adalah kewenangan PBMI pusat. Ketika Sarah menolak mengikuti aturan tersebut, maka sikap itu dianggap sebagai bentuk pengunduran diri,” jelasnya.

Menurutnya, banyak atlet lain yang berprestasi dan siap mengikuti aturan PBMI. “Kami tidak kekurangan atlet potensial. Yang kami butuhkan adalah mereka yang bersedia tunduk pada aturan dan tata tertib,” ujarnya.
Kepindahan Sarah Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Terkait kepindahan Sarah dari Muay Thai Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi, Kang Evi menegaskan bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan prosedur mutasi atlet yang berlaku. Menurutnya, mutasi atlet bukan sekadar pengunduran diri sepihak, melainkan harus melalui tahapan administrasi yang jelas dan terstruktur.
“Mutasi itu bukan hanya pindah dan selesai. Harus ada surat persetujuan tertulis dari camp asal, surat persetujuan dari Pengcab Muay Thai Kota Bekasi, kemudian dari KONI Daerah Kota Bekasi, lalu surat persetujuan dari pihak penerima yakni Pengcab Kabupaten Bekasi. Setelah seluruh dokumen lengkap, barulah diajukan ke tim keabsahan Pengprov Muay Thai Jawa Barat dan selanjutnya disahkan oleh tim keabsahan KONI Jabar,” jelas Kang Evi.
Ia menyebut bahwa hingga kini proses tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pihak Sarah, sehingga kepindahan yang dilakukan belum sah secara formal dan administratif.
Tampil di Ajang Internasional Tanpa Rekomendasi PBMI
Masalah lain yang disoroti Kang Evi adalah keterlibatan Sarah dalam ajang Muay Thai profesional di Malaysia tanpa rekomendasi dari PBMI. Padahal, Sarah masih terdaftar sebagai atlet amatir.
“Untuk bisa tampil di ajang profesional, dia wajib mendapatkan surat rekomendasi dari PBMI. Ini prosedur resmi yang tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Ancaman Jalur Hukum
Menutup pernyataannya, Kang Evi menyebut bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pemberitaan dan pernyataan Sarah yang dinilai menyudutkan nama baik organisasi.
“Kami akan melibatkan tim hukum dari Pengprov Muay Thai Jawa Barat untuk menempuh jalur hukum. Karena kami merasa nama baik organisasi, baik di tingkat provinsi maupun nasional, telah dicoreng oleh pernyataan dan tindakan Sarah,” pungkasnya.

