JAKARTA, Nitikan.id – Polemik pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menuai sorotan publik. Banyak masyarakat mengeluhkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak tepat sasaran dan merugikan nasabah, khususnya kalangan menengah ke bawah.
PPATK menyatakan pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik transaksi ilegal, seperti judi online, pencucian uang, serta berbagai bentuk kejahatan finansial lainnya.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).
Jenis rekening yang dapat dikategorikan sebagai dormant meliputi rekening tabungan individu maupun badan usaha, rekening giro, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Adapun durasi yang menentukan status dorman bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, berkisar antara 3 hingga 12 bulan tanpa aktivitas transaksi.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik tajam dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ahmad (37), warga asal Padang, Sumatera Barat. Ia mengungkapkan bahwa rekening bank atas nama anaknya tiba-tiba diblokir oleh PPATK. Rekening tersebut merupakan tabungan khusus yang digunakan untuk menyimpan hadiah dari berbagai lomba dan penghargaan akademik yang diraih anaknya.
“Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” ujar Ahmad, dikutip dari Kompascom, Rabu (30/7/2025).
Ahmad mengetahui pemblokiran tersebut sekitar tiga pekan lalu saat hendak menarik uang di ATM. Ia mengira awalnya hanya gangguan sistem. Namun, setelah beberapa hari tak ada perubahan, ia akhirnya mendatangi kantor bank pada 11 Juli 2025 dan mendapatkan penjelasan bahwa rekening diblokir atas instruksi PPATK.
Menurut Ahmad, rekening tersebut memang jarang digunakan karena difungsikan sebagai tabungan jangka panjang. Ia menilai kebijakan PPATK terlalu menyamaratakan dan merugikan masyarakat kecil.
“Tujuannya memang bagus, memberantas kejahatan finansial seperti judi online dan pencucian uang. Tapi kalau pemblokirannya sembarangan, yang jadi korban justru masyarakat biasa seperti kami,” keluhnya.
Kritik terhadap kebijakan PPATK juga membanjiri kolom komentar di akun Instagram resmi lembaga tersebut. Ribuan warganet menyayangkan pendekatan yang dianggap tidak menyentuh akar masalah.
Sejumlah komentar menyarankan agar PPATK fokus memberantas jaringan bandar dan pemilik situs judi online, bukan memblokir rekening milik masyarakat yang tidak aktif namun sah dan legal. Beberapa netizen bahkan menandai Presiden RI Prabowo Subianto, meminta agar segera turun tangan mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Tak sedikit pula komentar bernada emosional dan kasar yang ditujukan kepada PPATK, mencerminkan keresahan masyarakat atas kebijakan yang dianggap merugikan tanpa sosialisasi yang memadai.

