Bandung, Nitikan.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kado istimewa bagi masyarakat Jawa Barat berupa kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Rabu (19/3/2025).
Dalam unggahan video tersebut, Dedi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Jawa Barat jika pelayanan pemerintah daerah selama ini belum maksimal. Sebagai bentuk toleransi dan kepedulian, ia memutuskan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Saya minta maaf kalau pelayanan kami selama ini masih banyak kekurangan. Sebagai kado Lebaran dari saya untuk warga Jawa Barat, tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai tahun 2024 saya hapuskan,” ujar Dedi dalam pernyataannya.
Dedi menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi semua kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024. Namun, warga tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 agar data kendaraan kembali aktif dan sah secara administrasi.
“Mohon setelah Lebaran nanti, dari tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, segera bayar pajak kendaraan tahun 2025-nya saja. Tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak usah dibayar, cukup bayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pajak kendaraan adalah sumber pendapatan daerah yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan. Karena itu, ia mengingatkan bagi warga yang secara ekonomi mampu tetapi sengaja tidak membayar pajak, agar tidak lagi mengeluhkan kondisi jalan rusak di daerahnya.
“Kalau mampu bayar pajak tapi sengaja tidak bayar, jangan banyak komentar soal jalan rusak. Karena jalan bagus itu dari uang pajak kendaraan yang kalian bayar,” tegasnya.
Dedi berharap, kebijakan penghapusan tunggakan ini bisa menjadi angin segar dan meringankan beban masyarakat Jawa Barat di momen mudik dan perayaan Lebaran tahun ini. Dengan begitu, warga bisa lebih tenang berkumpul bersama keluarga tanpa terbebani tunggakan pajak kendaraan.
“Kita berikan kesempatan kepada warga agar bisa mudik dan merayakan Lebaran dengan tenang dan bahagia,” tutup Dedi.
Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini disambut antusias oleh masyarakat Jawa Barat. Banyak warganet di media sosial yang mengapresiasi langkah Dedi Mulyadi, karena dinilai sangat membantu dan berpihak kepada rakyat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Data Kendaraan dan Tunggakan Pajak di Jawa Barat
Berdasarkan data dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat, per 2 Februari 2025, terdapat 17.032.596 unit kendaraan bermotor di Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 14.114.056 adalah kendaraan roda dua, dan 2.918.540 adalah kendaraan roda empat. Namun, sekitar 5,4 juta unit kendaraan tercatat menunggak pajak.

