Nitikan.id – Mungkin Nitiker pernah membaca kisah Abu nawas yang diberi challenge oleh Khalifah Harun al-Rasyid untuk memindahkan masjid dari satu tempat ke tempat lainnya. Iya, bukan Abu Nawas namanya kalau tidak bersedia menerima tantangan dan berhasil memenangkannya.
Kisah Abu Nawas memindahkan masjid hanya satu dari sekian banyak cerita dimana Raja Harun al-Rasyid setiap kali memberi challenge selalu dibuat keok oleh kecerdikan penyair sufi humoris asal negeri Persia ini.
Baiklah Nitiker, kembali ke laptop eh mushola. Iya balik lagi ke pembahasan awal tentang jumlah tempat ibadah umat muslim yang ada di Kabupaten Subang. Secara keseluruhan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2013 mencatat ada 4.428 mushola yang tersebar di 30 kecamatan.
Bukan Kecamatan Pamanukan atau Jalancagak yang menjadi rangking pertama tapi Pagaden Barat, meskipun wilayah pemekaran dari kecamatan Pagaden ini termasuk dalam kategori sedikit jumlah penduduknya. Akan tetapi daerah ini memiliki 262 mushola, terbanyak di kabupaten Subang.
Nah, supaya Nitiker gak penasaran kita buka bareng aja data yang dikutip dari laman resmi Subangkab.bps.go.id, berikut Top Ten kecamatan dengan mushola terbanyak di Kabupaten Subang.
1. Pagaden barat 262
2. Tanjung siang 240
3. Ciasem 230
4. Patokbeusi 225
5. Kasomalang 224
6. Cipunagara 201
7. Pagaden 197
8. Pabuaran 195
9. Pamanukan 172
10. Cijambe 160
Sekedar nambahin info buat Nitiker yang masih belum tahu perbedaan mushola dengan masjid. Dalam kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI), masjid didefinisikan sebagai rumah atau bangunan tempat bersembahyang orang Islam. Sementara musala, adalah tempat shalat, langgar, atau surau.
Mengutip NU Online, secara istilah syariat, masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk salat dengan niat menjadikannya masjid. Sementara musala adalah tempat salat secara mutlak, baik berupa wakaf, milik pribadi, hibah, dan lain sebagainya. Dari definisi di atas, masjid sudah pasti wakaf, sedangkan musala belum tentu wakaf.
Nitiker yang budiman, jadi dapat dipahami bahwa penggunaan tempat untuk jamaah salat Jumat bukan menjadi prinsip dalam menentukan status masjid, tetapi ditentukan oleh sighat (ucapan) pewakaf. Apabila ada tanah yang diwakafkan sebagai masjid, maka statusnya adalah masjid, meski tidak pernah dipakai salat Jumat.

