Subang, Nitikan.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang tengah menjadi sorotan publik setelah diduga menyalurkan dana zakat kepada pedagang korban penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Subang di kawasan Jalancagak. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan pemerhati tata kelola zakat, yang menilai tindakan tersebut menyimpang dari aturan agama maupun regulasi negara.
Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan, melalui Rakean Galuh Pakuan Niskala Mulya Rahadian Fathir, mengecam penyaluran dana zakat kepada kelompok yang dianggap tidak termasuk golongan mustahik sebagaimana diatur dalam syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Penggusuran itu bukan bencana, melainkan kebijakan pemerintah. Artinya, dampaknya harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari dana zakat umat,” tegas Fathir, Jumat (27/6/2025).
Ia menyatakan bahwa BAZNAS bukan lembaga non-budgeter yang bisa digunakan untuk menambal kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Penyaluran Bantuan Dinilai Tidak Sesuai Syariat
“Pedagang yang digusur karena kebijakan pemerintah, tanpa mengalami kemiskinan struktural atau musibah mendadak, bukan mustahik. Penyaluran zakat kepada mereka merupakan penyimpangan dari prinsip syariah,” jelasnya.
Fathir menegaskan bahwa penyaluran dana zakat harus sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Dana zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf) mustahik, yaitu:
- Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau jauh di bawah kebutuhan dasar.
- Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok.
- Amil – Petugas yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf – Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya dilunakkan terhadap Islam.
- Riqab – Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (relevansi modern biasanya ditafsirkan secara kontekstual).
- Gharimin – Orang yang memiliki utang dan tidak sanggup membayarnya.
- Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah (bisa meliputi kegiatan dakwah, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan).
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Korban penggusuran yang masih mampu secara ekonomi atau menerima kompensasi dari pemerintah tidak termasuk dalam kategori mustahik.
Penyaluran dana zakat kepada kelompok tersebut dinilai sebagai penyimpangan dari prinsip syariah.
Lebih jauh, Fathir juga menyoroti absennya skema kompensasi dalam APBD untuk para pedagang yang digusur. Menurutnya, ini menunjukkan lemahnya perencanaan kebijakan publik dan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap warganya sendiri.
“Ironis jika rakyat menjadi korban kebijakan, lalu diminta memahami dengan dalih ‘dibantu oleh BAZNAS’. Ini pembalikan logika kebijakan. Seolah umat Islam yang harus menanggung akibat dari kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat,” ujarnya.
Desakan Audit Menyeluruh
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Fathir mendesak agar BAZNAS Kabupaten Subang segera diaudit oleh lembaga independen maupun Inspektorat Daerah. Audit tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan apakah penyaluran dana benar-benar sesuai regulasi dan tidak terjadi manipulasi dalam penetapan kategori mustahik.
“Dana zakat adalah amanah umat. Pengelolaannya harus hati-hati dan transparan. Jangan sampai dipakai untuk menutupi kebijakan pemerintah yang tidak memiliki landasan hukum dan anggaran yang jelas,” tandasnya.
Fathir juga mengingatkan bahwa BAZNAS merupakan lembaga keumatan, bukan pelengkap dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yang bermasalah. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi BAZNAS dari intervensi kepentingan politik atau kebijakan populis yang merugikan umat.
Kasus ini, menurutnya, bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan serius dan transparan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lainnya dalam mengelola dana umat secara amanah dan bertanggung jawab.


Assalamualaikum….
Kita hanya ingin menyampaikan, bahwa
1. Yang menyalurkan bantuan utk korban penggusuran bukan BAZNAS Subang, tp itu BAZNAS Propinsi Jawa Barat, kita hanya mendampingi, seharusnya yg di klarifikasi adalah BAZNAS Propinsi.
2. Dalam pengangkatan berita seharusnya balance, ada Narsum dr pihak BAZNAS, sebagai sumber berita utk keseimbangan.