Jakarta, Nitikan.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyoroti rendahnya gaji anggota Polri, khususnya pada tingkat awal kepangkatan. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja antara Komisi III DPR bersama Polri dan Kejaksaan yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Sudding membandingkan gaji polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam. Ia menyebutkan bahwa take home pay seorang Bripda di Indonesia hanya berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
“Kalau dibandingkan dengan negara tetangga, pangkat Bripda di Singapura bisa memperoleh gaji sekitar Rp44 juta, di Brunei Rp33 juta, Malaysia Rp11 juta, dan Filipina sekitar Rp12 juta per bulan. Bandingkan dengan kita, hanya Rp4-5 juta. Ini sangat jauh dari kata layak,” ujar Sudding dalam rapat tersebut.
Ia menilai perbedaan signifikan tersebut berpotensi menurunkan motivasi dan integritas anggota kepolisian, serta membuka peluang terjadinya praktik-praktik yang menyimpang.
“Situasi ini memicu banyak anggota polisi mencari pekerjaan sampingan di luar tugas pokok dan fungsinya. Bahkan tak jarang kita menerima laporan mengenai tindakan pelanggaran seperti gratifikasi dan suap,” tambahnya.
Tak hanya menyoroti Polri, Sudding juga membandingkan dengan instansi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan lembaga peradilan. Menurutnya, jaksa dan hakim yang setara dengan ASN golongan IIIa mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
“Gaji jaksa bisa mencapai Rp11 juta, sementara hakim di Mahkamah Agung bisa memperoleh hingga Rp27 juta. Sedangkan polisi berpangkat Ipda hanya menerima sekitar Rp8 juta,” katanya.
Ia menekankan bahwa disparitas gaji yang mencolok ini menjadi tantangan dalam menciptakan institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Sudding pun mendorong pemerintah dan institusi terkait untuk meninjau ulang sistem penggajian di tubuh Polri agar lebih kompetitif dan sesuai dengan beban kerja serta risiko yang dihadapi para aparat penegak hukum di lapangan.

