Subang, Nitikan.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 6 miliar yang didapat pemkab Subang mendapat perhatian serius dari organisasi non pemerintah ALSYST, Jum’at, 02/12/2022.
Nurul Mu’min S.H, Direktur NGO Alternatif System (ALSYST) mempertanyakan realisasi kongkrit kemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat Subang karena selama ini dianggap tidak jelas dana tersebut dialirkan.
“Kemana saja duit tersebut jangan jadi bancakan dan hanya untuk kegiatan rutininas dan seremonial, alokasikan untuk pelayanan dasar masyarakat dan pemberdayaan peningkatan SDM pemuda” ungkapnya.
Nurul Mu’min juga mempertanyakan alokasi 10% untuk penegakan hukum tidak jelas terkontribusi untuk kegiatan dan program apa saja yang sudah terealisasi. Organisasinya berkomitmen akan mengawal pengalokasian anggaran DBHCHT yang masuk ke pemkab Subang.
“Kami akan kawal distribusi dana ini jangan sampai ada penyimpangan dan harus sesuai regulasi yang berlaku” tegasnya.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.