Subang, Nitikan.id – Kantor hukum Nanggala Law Firm mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Subang yang berhasil mengungkap peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh oknum anggota salah satu organisasi masyarakat yang ada di Kecamatan Jalancagak.
Seperti diutarakan oleh Fuadi, S.H., M.H, Managing Patner Nanggala Law Firm ini kepada Nitikan.id di Kantornya yang beralamat di wilayah kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, Rabu (13/03/25).
“Kami mengucapkan terimakasih dan apreasiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Polres Subang melalui unit Jatanras Reserse Kriminal Polres Subang langsung respon dan bergerak cepat serta profesional dalam menangani kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut,” Kata Fuadi.
Sebelumnya Polres Subang menggelar Pressrealese, Selasa(11/3/25) sore. Pada kesempatan tersebut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan empat oknum anggota Ormas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada tanggal 24 Februari 2025 di depan alun-alun Kecamatan Jalancagak. Peristiwa tersebut dipicu adanya ucapan dari korban yang dianggap menantang para pelaku. Ddari kejadian tersebut mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka-luka.
Fuadi, S.H., M.H, selaku Pendamping Hukum/Kuasa Hukum dari korban berharap kepada Kepolisian Resort Subang untuk memproses hingga selesai permasalahan hukum tersebut.
“Meskipun baik korban maupun para pelaku adalah dari 2 anggota ormas yang berbeda, tapi kasus pengeroyokan ini adalah murni urusan pribadi dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan kedua ormas tersebut, dan berharap pihak Kepolisian Resort Subang mampu mengusut tuntas serta menindak secara tegas para pelaku kasus pengeroyokan tersebut…Lanjut.” Tegas Fuadi.
Dalam kasus ini jajaran Polres Subang sudah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terduga pelaku pengeroyokan dan langsung dilakukan penahanan di Mapolres Subang. Ke-4 (empat) tersangka tersebut masing-masing dengan inisial AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52). Para pelaku dijarat pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan terancam hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

