SUBANG, Nitikan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Subang.
Saat press conference di aula patriatama Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan 13 tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap jajarannya terdiri dari 10 tersangka kasus sabu, dan tiga tersangka kasus ganja.
Para tersangka yakni DW, ST, AR, AS, NP, AP, AH, YA, MN, RH, ER, ZA dan KM. Mereka ditangkap di Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Cikaum, Cibogo, Pamanukan, Pabuaran dan Pusakanagara.
“Mereka ditangkap dari Januari hingga Februari 2023,” ucap AKBP Sumarni yang didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba AKP Ronih. Senin, (20/2/2023).
Satu dari 13 tersangka tersebut, lanjut AKBP Sumarni merupakan narapidana yang berperan sebagai pengendali peredaran narkotika. Narapidana tersebut yakni AP yang ditahan di Lapas Kelas II A Subang.
Dari penangkapan 13 tersangka menyita barang bukti sabu sebanyak 1,15 ons, ganja 130 gram berikut satu pot tanaman ganja, alat hisap empat buah, satu pipet kaca, delapan timbangan digital dan lainnya.
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 6 miliar dan paling banyak 13 miliar.
Untuk para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.