SUBANG, Nitikan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil ungkap 6 kasus selama Januari-Februari 2023 dengan barang bukti sebanyak 20.300 butir obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi yang disita.
Dalam press conference, Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba AKP Ronih mengatakan dari pengungkapan enam kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap enam tersangka.
“Enam tersangka tersebut yakni FC, IK, MS, TP, AZ dan TI. Mereka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pamanukan, Subang, Patokbeusi, Cipeundeuy dan dua lokasi yang terletak di Kecamatan Purwadadi. Dari pengungkapan tersebut disita 20.300 butir obat,” kata Kapolres Subang di Aula Patriatama Polres Subang. Senin, (20/2/2023).
Obat tersebut, lanjut AKBP Sumarni, terdiri dari Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinil. Obat – obatan tersebut disita dari sejumlah tempat termasuk dari warung-warung kecil yang menjual aneka makanan ringan.
“Untuk itu, masyarakat yang tahu ada peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di warung-warung bisa melapor kepada saya, atau call center 110, atau polisi terdekat untuk ditindak tegas,” ujarnya.
Enam tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

