Jakarta, Nitikan.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan doxing dan stigmatisasi yang dialami Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan penyebaran informasi yang menyudutkan aktivis demokrasi melalui kanal-kanal resmi milik pemerintah.
Ketua Badan Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan akun publik demi menggiring opini dan melanggar hak atas kebebasan berpendapat.
“Pemprov Jabar harus meminta maaf atas penggunaan akun publik untuk kepentingan penggiringan opini yang melanggar hak kebebasan berpendapat,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.
Serangan digital terhadap Neni terjadi setelah ia mengkritik fenomena penggunaan buzzer politik dalam video yang diunggah ke akun TikTok-nya pada 5 Mei 2025. Dalam video tersebut, Neni memperingatkan bahaya pendengung yang dapat mengancam demokrasi dan keberlangsungan negara. Meski tidak menyebut nama pejabat tertentu, video itu menuai reaksi keras.
Setelah video itu viral, serangkaian serangan digital pun menghampiri Neni, termasuk doxing, ujaran kebencian, hingga peretasan terhadap akun Instagram @neni1783 dan TikTok @neninurhayati36, yang berlangsung intens selama 15–17 Juli 2025.
Lebih lanjut, Neni mengungkapkan bahwa foto pribadinya disebarluaskan melalui akun media sosial resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti Diskominfo Jabar, @jabarprovgoid, @humas_jabar, dan @jabarsaberhoaks pada 16 Juli 2025. Padahal, menurutnya, dalam beberapa video ia tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga apresiasi terhadap sejumlah kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas serangan digital terhadap Neni. Ia menilai pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
“Kegagalan aparat dalam menyelidiki dan membawa pelaku ke pengadilan hanya akan memperkuat keyakinan bahwa pelaku serangan digital berada di atas hukum,” tegas Usman dalam pernyataannya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Usman menyebut serangan terhadap Neni merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan sipil dan semakin menandai kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Kritik yang sah tidak boleh dibalas dengan serangan. Negara seharusnya hadir melindungi kebebasan berpendapat, bukan malah terlibat dalam pembungkaman suara-suara kritis,” ujarnya.
YLBHI dan Amnesty International mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera meminta maaf secara terbuka serta menghentikan segala bentuk propaganda yang menyudutkan warga negara hanya karena menyampaikan kritik yang sah.
Sumber Berita: Tempo
YLBHI Minta Pemprov Jabar Hentikan Konten yang Menyudutkan Pegiat Demokrasi

