Nitikan.id – Satgas Antimafia Bola Polri menangkap VW, mafia besar sepak bola Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, VW merupakan salah-satu aktor intelektual pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Indonesia sejak 2018.
“Penanganan hukum sudah dilakukan terhadap VW dan akan segera dilakukan pemidanaan. Kasus yang menjerat VW kali ini terkait dengan praktik pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia,” jelas Kapolri dilansir dari laman resmi divhumaspolri
VW merupakan aktor untuk membuat salah satu klub agar tidak degradasi dari liga utama. Peran VW sebetulnya sudah diketahui sejak 2008. Namun selama ini tak pernah tersentuh hukum.
“VW ini salah-satu aktor intelektual yang namanya malang melintang di sepak bola Indonesia. Dan alhamdulillah berhasil kita ungkap,” kata Kapolri saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/23).
Pengungkapan peran VW tersebut atas kerja sama antara Satgas Antimafia Bola bentukan Polri, dengan Satgas Antimafia Bola Independen bentukan PSSI. “Pengungkapan ini berdasarkan dari data intelijen PSSI yang disampaikan kepada Satgas Antimafia Bola Polri,” kata Kapolri.
Kasatgas Antimafia Bola Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri menjelaskan, bersama VW dalam pengungkapan pengaturan skor itu, timnya juga sudah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama. “Jadi ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan satu di antaranya berstatus DPO (buronan),” kata Asep.
Selain VW, mereka yang ditetapkan tersangka adalah RP (44), K (35), R (45), AS (37), DRN (37), KM (47), GAS (39). Irjen Asep menjelaskan, kasus pengaturan skor yang melibatkan delapan tersangka itu, adalah terkait dengan kompetisi di Liga 2.
Modus pengaturan skor yang dilakukan adalah berupa penyuapan, atau pemberian uang. Dalam hal ini DRN sebagai pihak pemberi suap yang merupakan asisten manager di salah-satu klub.
Uang diberikan kepada VW selaku mafia pengaturan skor. Dari pemberian DRN kepada VW itu, mengalir penerimaan uang kepada RP selaku wasit utama pertandingan, K dan R selaku asisten wasit, dan AS selaku wasit cadangan. VW juga memberikan uang kepada KM selaku liaison officer (LO) wasit. Sedangkan GAS, yang saat ini masih buron adalah penghubung antara VW dan KM.
Asep mengatakan, terhadap para tersangka tersebut, berkas penyidikan perkaranya sudah dalam penguasaan tim kejaksaan untuk dapat diteruskan ke pengadilan. “Berkas perkara kasus ini telah kami kirimkan kepada pihak kejaksaan sejak 7 Desember (2023). Dan kami menunggu untuk segera P-21,” ujar Asep.
☆☆☆☆☆

