Ada 3 kategori saya kelompokkan
1). Yang sudah terkuak di Media dan sudah di proses hukum
2). Yang terkuak di media, tapi para korban belum bersuara semua
3). Yang sangat mungkin sampai hari ini masih terjadi dan belum terkuak di media
Setidaknya ada beberapa kasus yang mencuat.
Februari 2025, Kasus pelecehan seksual terjadi di Ponpes Irsyadul Mubtadi’ien Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dilakukan oleh Achmad Labib, Pimpinan Pengasuh dan Pendidik. Korbannya 4 orang santriwati.
Masih di bulan Februari 2025, Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten divonis 11 Tahun penjara. Korbanya 3 orang santriwati.
Kemudian Juli 2025 juga Pesantren di Kabupaten Sumenep, Madura. Korbannya beberapa santri.
Mei 2026, terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo Kec. Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi pencabulan terhadap santri dilakukan dalam rentang waktu 2020-2024. Pelakunya pengasuh ponpes.
Terbaru, di daerah saya sendiri. Hanya setengah jam dari rumah saya, Pesantren Padang Ati Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Korbannya sejauh ini tercatat 6 santri perempuan. Tapi jelas tidak mungkin mengingat dilakukan dalam rentang waktu 17 tahun, selama 2008-2025. Pelakunya Abdul Khalim Fadlun, Pemimpin Pesantren, yang viral di media saat ditangkap setelah Solat Iedul Adha.
==
Sebagai orang yang pernah mengasuh pesantren, saya ingin menyampaikan bahwa para pelaku sangat layak dihukum gantung, bersama dengan pelaku korupsi.
Kasus pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Dari jaman Nenek moyang hal ini sudah terjadi. Tapi bahwa ini terjadi di Pesantren, meski pesantren kecil dan tidak terkenal, tetap saja namanya Pesantren.
Di pesantren, situasinya Captive Audience. Santri mukim beraktifitas pernuh dalam lingkungan yang tersiolasi dari dunia luar.
Di ekosistem yang tertutup ini, pimpinan pesantren dan atau pengasuh adalah penguasa mutlak atas ruang, waktu, dan aturan hidup.
Jika baik dan soleh para pimpinan dan pengasuh, belum tentu santrinya soleh. Tapi jika pemimpinannya dan pengasuhnya bejad, pasti korbannya adalah para santri yang masa depannya sebagian terenggut.
Pimpinan pesantren sungguh sungguh orang biasa yang setiap waktu dan hari bisa tergelincir dosa. Bahkan bisa bertahun tahun berkubang dalam dosa.
Dua hal yang membuat peluang dosa adalah Otoritas kharismatik tradisional dan Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Ini pedebatan panjang tentang Dekonstruksi Doktrin Kepatuhan. Kita tak bisa hanya mengandalkan kesadaran moral.
Hanya Kanjeng Nabi Muhammad satu satunya manusia suci yang layak dijadikan panutan dan tauladan
Pekalongan
1 Juni 2026
Sekretaris Umum Yayasan Pesantren Darul Amal Sukabumi periode 2018-2020
Teguh S Fatkhurrahman
