JAKARTA, Nitikan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat berbicara di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (29/7). Ia merujuk pada Pasal 18 Ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mencantumkan secara spesifik bahwa pemilihan itu harus dilakukan langsung melalui pemilu.
“Dalam teori demokrasi, pemilihan yang bersifat demokratis tidak selalu berarti harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Bisa juga melalui sistem perwakilan, seperti yang dikenal dalam demokrasi tidak langsung,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, sistem demokrasi memungkinkan kepala daerah dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat seperti DPRD, yang juga merupakan representasi dari suara masyarakat. Dengan demikian, kata Tito, konstitusi memberikan ruang interpretasi bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap berada dalam koridor demokrasi.
“DPRD itu dipilih rakyat. Maka, apabila DPRD yang menentukan kepala daerah, itu juga bagian dari proses demokratis. Pasal 18 Ayat 4 tidak menutup opsi tersebut,” jelasnya.
Tito mengakui bahwa opsi pengembalian pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD telah menjadi bahan pembahasan di kalangan internal pemerintah. Isu ini kembali mencuat setelah sejumlah elite politik mengusulkan evaluasi terhadap sistem pilkada langsung yang selama ini diterapkan.
Salah satu dorongan datang dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dalam pidatonya pada acara puncak Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta, Rabu malam (23/7), Cak Imin menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada langsung.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah bisa dikembalikan ke model penunjukan oleh pemerintah pusat atau melalui pemilihan oleh DPRD. Ia bahkan mengklaim telah menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kami telah menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden. Saatnya dilakukan evaluasi total terhadap manfaat dan mudarat dari sistem pilkada langsung,” tutur Cak Imin dalam acara yang juga dihadiri Prabowo.
“Jika tidak dilakukan melalui penunjukan pusat, maka setidaknya pilkada dapat kembali dilakukan oleh DPRD di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini diprediksi akan menjadi perdebatan hangat di ranah politik nasional, mengingat sistem pilkada langsung telah menjadi pilar demokrasi lokal sejak diterapkan secara luas pada awal 2000-an.
Sumber: CNN Indonesia

