Bandung, Nitikan.id — Tindakan dua orang berinisial TSL dan LG yang merupakan warga keturunan, yang diduga menghapus logo Nahdlatul Ulama (NU) dari kantor Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU) Jawa Barat menuai kecaman dari berbagai pihak. Aksi tersebut dinilai tidak hanya melecehkan simbol organisasi keagamaan, tetapi juga mencederai nilai-nilai Islam.
Selain penghapusan logo, pernyataan yang menyebut kegiatan keagamaan seperti istighotsah dan santunan anak yatim sebagai “keributan”, serta dugaan penggunaan kelompok preman untuk menghadapi para kiai dan santri, turut memicu amarah publik, khususnya warga nahdliyin.
Ketua Umum Majelis Dzikir dan Shalawat (Mazolat) Pillar Jagat, H. Fawaidz Abdul Qudus, SH, menyatakan sikap tegas atas insiden tersebut. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap NU dan agama Islam secara keseluruhan.
“Kami menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk arogansi dan premanisme yang mencoba merusak marwah NU serta mencederai nilai-nilai ajaran Islam,” ujar H. Fawaidz dalam pernyataan resminya, Senin (30/6/2025).
H. Fawaidz menegaskan, penghapusan simbol organisasi serta penghalangan kegiatan keagamaan yang dilakukan para kiai dan santri tidak dapat ditoleransi, apalagi jika dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan tidak beradab.
“NU adalah organisasi besar yang berdiri kokoh membela bangsa dan agama. Kami tidak akan tinggal diam jika kehormatan NU dan para ulama dilecehkan,” tegasnya.
Ia menyerukan agar seluruh elemen NU di Jawa Barat menjaga solidaritas dan merapatkan barisan dalam menghadapi segala upaya yang dianggap merongrong wibawa NU. Menurutnya, kekuatan NU terletak pada persatuan dan keteguhan dalam membela nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
Lebih lanjut, H. Fawaidz meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas terhadap siapa pun yang mencoba memecah belah masyarakat dengan cara memanipulasi simbol-simbol agama atau organisasi kemasyarakatan Islam.
“Kami berharap aparat tidak tinggal diam. Siapa pun yang memicu konflik horizontal dengan menjadikan simbol agama sebagai alat provokasi harus ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian serius di lingkungan NU dan masyarakat Jawa Barat, yang menuntut keadilan serta penegakan hukum demi menjaga keharmonisan dan wibawa organisasi keagamaan tertua di Indonesia ini.

