Subang, Nitikan.id – Polemik penggusuran pedagang di kawasan Jalancagak, Kabupaten Subang, masih terus menjadi sorotan publik. Terakhir, pada Jumat (27/6/2025), bertempat di Aula Pemda Subang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp5 juta kepada para pedagang terdampak. Dana tersebut bersumber dari program BJB Peduli dan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima.
Namun, permasalahan muncul ketika sejumlah pedagang yang turut mengalami penggusuran justru tidak memperoleh bantuan serupa. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @adityaperm4na, tampak seorang ibu mendekati Gubernur Dedi Mulyadi dan mempertanyakan alasannya tidak menerima kompensasi, meski telah menyerahkan kelengkapan dokumen.
“Bapak, kenapa saya sudah menyertakan dokumen data diri tetapi tidak dipanggil seperti yang lainnya dan tidak dapat (kompensasi)?” tanya ibu tersebut.
Menanggapi hal itu, Dedi langsung memanggil Bupati Subang Reynaldy Putra Andita untuk memberikan penjelasan.
“Kenapa ibu ini tidak dapat? Coba tanyakan ke Bupati ya,” ujar Dedi.
Bupati Reynaldy pun menjelaskan bahwa ibu tersebut tidak termasuk dalam daftar penerima kompensasi karena sebelumnya mengikuti aksi unjuk rasa.
“Ini laporannya, kemarin ibu ini ikut aksi unjuk rasa di Bandung,” kata Reynaldy.
Namun, sang ibu membantah dan menyatakan bahwa ia hanya mengikuti aksi di sekitar Tugu Nanas, Jalancagak. Bupati Reynaldy tetap bersikukuh bahwa warga yang mengikuti unjuk rasa tidak berhak menerima bantuan kompensasi.
Kejadian serupa juga terekam dalam video dari akun TikTok @hadimartadinata, yang memperlihatkan warga lain menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku tidak berniat memusuhi pemerintah, melainkan hanya ingin kejelasan terkait kompensasi yang dijanjikan.
“Kami ini bukan mau menyerang pemerintah, hanya ingin tahu kapan kompensasi diberikan dan bagaimana caranya,” ujar seorang warga dalam video tersebut.
Sikap pemerintah yang dinilai diskriminatif ini menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Umum Majelis Dzikir dan Shalawat (Mazolat) Pillar Jagat, H. Fawaidz Abdul Qudus, SH, mengecam tindakan tersebut.
“Hanya karena menyuarakan aspirasinya dan menanyakan hak, lantas kompensasi tidak diberikan. Padahal, kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang,” tegas H. Fawaidz dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Ia merujuk pada beberapa payung hukum yang menjamin kebebasan berpendapat, antara lain:
- Pasal 28 dan 28E Ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menjamin hak menyatakan pendapat, berkumpul, dan berserikat.
- UU No. 9 Tahun 1998: Mengatur hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa, pawai, dan rapat umum.
H. Fawaidz juga menilai bahwa pemilahan penerima bantuan berdasarkan keterlibatan dalam unjuk rasa adalah bentuk diskriminasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Ini diskriminatif dan bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Bahkan bisa memicu bibit-bibit pemberontakan, seperti yang sedang terjadi di Papua,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan para pemimpin untuk bersikap arif dan bijaksana dalam membuat kebijakan.
“Negara ini berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Jadilah pemimpin yang berpegang teguh pada konstitusi, jangan gegabah dalam bertindak,” pungkasnya.

