Subang, Nitikan.Id – Kasus penipuan bermodus proyek pembagian nasi kotak berhasil diungkap Satreskrim Polres Subang. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya oknum ASN di lingkungan Pemkab Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta yang merasa ditipu terkait proyek kegiatan Karang Taruna di Subang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan R.N (35), warga Cianjur, dan M.R (52), seorang pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Subang sebagai tersangka.
“Modusnya, para pelaku membuat dokumen fiktif seperti surat pemesanan dan berita acara serah terima dana untuk meyakinkan korban seolah-olah ada proyek pembagian nasi kotak,” kata Dony, Selasa (5/5/2026).
R.N berperan menyiapkan dokumen palsu, sementara M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari aksi tersebut, M.R diketahui menerima uang Rp15 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi mengamankan M.R di kantor Kesbangpol Subang pada 23 April 2026 setelah sebelumnya mendapatkan informasi keberadaannya. Dari tangan para tersangka, turut disita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, dokumen serah terima dana, hingga surat pemesanan yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran proyek yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.(red).

