Jakarta, Nitikan.id – Kasus Bayu Fadilah yang sempat viral pada bulan Juli 2025, di mana dia selaku pasien demam berdarah yang mengalami kebutaan dan kemudian membuat pengaduan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) dengan menjadikan dokter spesialis patologi klinik RSUD Cabangbungin sebagai teradu, mulai dilakukan pemeriksaan sidang MDP pada hari Kamis, 13 November 2025.
M. Soleh, SH., MH.Kes., selaku kuasa teradu, menyampaikan bahwa kasus tersebut memang agak aneh dan terkesan asal, karena pengadu telah salah menjadikan dokter patologi klinik sebagai teradu, mengingat yang bersangkutan tidak memiliki kontak langsung dengan pasien. “Sebetulnya pengadu telah salah sasaran menjadikan dokter patologi klinik sebagai teradu, karena tidak ada kontak langsung dengan pasien dan secara kompetensi hanya sebagai penanggung jawab hasil laboratorium yang notabene bersifat penunjang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan pun majelis telah memperingatkan pengadu dan kuasa pengadu terkait kesalahan subjek tersebut.
“Pada akhirnya sempat juga kuasa pengadu diusir dari ruang persidangan oleh majelis karena ternyata salah dalam pembuatan surat kuasanya. Mohon maaf, memang prosedur sidang MDP ini baru, namun kita selaku kuasa perlu memahami keunikan proses hukum kesehatan yang berlaku,” ujar M. Soleh yang didampingi oleh tim kuasa teradu lainnya, yakni dr. Taufik Aziz, Sp.B., FINACS., MH.Kes., drg. Dewi Andosy, MH.Kes., dan Agus Heryanto, SH., MH.Kes., yang keseluruhannya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Hukum Militer Magister Hukum Kesehatan.
Semestinya ini menjadi catatan penting bagi MDP, bahwa sebelum dilakukan sidang pemeriksaan perlu terlebih dahulu memastikan aspek legal formil maupun materil agar tidak terjadi proses pemeriksaan yang sia-sia dan tidak sesuai asas persidangan cepat dan biaya murah. Hal ini juga dapat menimbulkan multitafsir mengingat berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) Permenkes No. 3/2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perkara yang dihentikan tidak dapat diajukan kembali, tambah M Soleh.

