Jakarta, Nitikan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Selain Indra, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Meski telah menetapkan tujuh tersangka, KPK belum mengungkap identitas pihak lain yang terlibat maupun peran mereka dalam kasus tersebut.
KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, serta penyidik dan penuntut. Namun, pengumuman resmi terkait tersangka, pasal yang disangkakan, serta konstruksi kasus baru akan disampaikan dalam konferensi pers saat proses penahanan.
Dalam penyidikan ini, KPK menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara yang diduga mencapai miliaran rupiah. Indra Iskandar sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak wajar dalam pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI.
Namun, KPK masih merahasiakan jumlah vendor yang terlibat serta besaran aliran dana yang mengalir ke mereka. Penyidik juga tengah mendalami kaitan antara jabatan dan tugas Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI dalam kasus ini.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan fasilitas negara.

