SUBANG, – Peredaran Narkotika di Subang dinilai masih memiliki potensi yang cukup tinggi. Hal itu terungkap, dalam kurun waktu sebulan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang selama bulan Mei tahun 2023.
Kapolres Subang AKBP Sumarni memaparkan, kasus yang terungkap oleh Sat Res Narkoba selama sebulan itu terdiri dari, penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu yang terdiri dari penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu 8 kasus dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi 2 kasus..
Adapun tempat kejadian perkara, lanjut Kapolres, di kecamatan Ciasem dua TKP, kecamatan Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya dan cibogo masing-masing 1 TKP. Untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi di Pabuaran satu TKP dan di Cibogo 1 TKP,” ujar AKBP Sumarni. Senin, (29/5/2023).
“Kemudian, pelaku atau tersangka berjumlah 13 orang, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seluruhnya laki – laki dan 2 orang penyalahgunaan sediaan farmasi juga pelakunya laki-laki,” ujar Kapolres.
Sementara itu, pelaku Narkoba berinisial WR, SL, SD, DJ, ED, TJ, dan AW. Kemudian untuk penyalahgunaan sediaan farmasi inisial nya GP dan AG. Menurut Kapolres, para tersangka diklasifikasikan pekerjaannya ada yang wiraswasta, buruh, ada yang tidak bekerja.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan sabu sebanyak 30 gr, sediaan farmasi 3.250 butir, kemudian bong atau alat hisap 5 buah, timbangan digital 2 buah, korek api 4 buah, handphone Android 11 buah, bungkus bekas rokok 2 buah, tas 2 buah, sepeda motor 3 unit, dompet dan uang tunai 1 juta rupiah,” papar Kapolres.
Kemudian, keuntungan para pengedar narkotika jenis sabu maupun sediaan farmasi yang jika dikonferensikan dalam rupiah untuk keuntungan penjualan narkotika golongan satu jenis sabu kurang lebih 30 juta rupiah, kemudian untuk sediaan farmasi d kurang lebih 3 juta 300 ribu rupiah.
“Modus operandinya masih sama seperti pengungkapan kasus sebelumnya, yaitu ada yang transfer, cod, ada yang melalui google maps kemudian disimpan di tempat tertentu, ada yang transaksi langsung dan menjual langsung,” ucapnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka yaitu untuk 13 orang penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 13 milyar.
“Untuk 2 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi di kenakan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Subang mengaku prihatin karena peredaran narkotika maupun obat-obatan sediaan farmasi atau daftar G di wilayah Subang ternyata sudah dijual di warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Untuk inilah, Kapolres Subang, AKBP Sumarni meminta masyarakat agar peduli dan jika ditemukan ada yang menjual barang-barang haram ini di lokasi di mana pun untuk melaporkannya, agar generasi terselamatkan.
“Silakan bapak-ibu hubungi kami bisa melalui 110 atau melalui Polsek terdekat atau melalui IG Polres Subang di sana ada WA Kapolres. Silakan dilaporkan langsung ke saya, agar generasi muda kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan maupun narkotika yang sangat membahayakan ini,” pintanya.
“kami mohon semuanya peduli agar generasi muda kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan obat-obat maupun narkotika yang sangat membahayakan ini,” tutupnya.