Subang, Nitikan.id – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025) di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang pria di area kebun mangga, Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, pada Rabu, 14 Mei 2025. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka parah di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.
Berdasarkan laporan dari istri korban serta hasil penyelidikan mendalam, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang yang dibantu oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Encu (25). Pelaku diketahui melakukan aksi keji tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Tersangka ditangkap pada 24 Mei 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kegiatan konferensi pers berlangsung dalam situasi aman dan tertib, serta turut dihadiri oleh Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.

