Subang, Nitikan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran personel terkait.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit mesin ATM, alat las, mobil Daihatsu Xenia, dan uang tunai sebesar Rp202 juta.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus dengan membobol mesin ATM melalui proses pengelasan dan merobohkannya, kemudian membawa kabur uang di dalamnya menggunakan mobil.
“Berkat patroli cepat yang dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, kelima pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Cigugur, Kecamatan Pusakan Jaya,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Konferensi pers berlangsung dengan aman dan kondusif, mencerminkan komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

