Oleh: Annas Ahmad Laduni (Ketua Umum HMI Cabang Subang)
Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei seharusnya menjadi momen reflektif bagi semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Subang. Kontribusi kaum buruh terhadap pembangunan daerah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah tulang punggung yang menopang laju ekonomi daerah—baik di sektor industri maupun pertanian.
Kabupaten Subang kini dihadapkan pada dilema antara menjaga identitasnya sebagai salah satu lumbung padi nasional dan dorongan industrialisasi yang semakin kuat. Subang, yang saat ini tercatat sebagai produsen beras terbesar ketiga di Indonesia, perlahan mulai mengalami pergeseran fungsi lahan pertanian menuju kawasan industri. Dorongan ini diperkuat oleh pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pelabuhan Patimban dan proyek Subang Smartpolitan.
Transformasi ini memang tak terelakkan, namun pemerintah daerah harus cermat agar tidak mengorbankan sektor strategis lain, yakni pertanian. Regenerasi petani yang kini minim, harga pupuk yang mahal dan langka, harga gabah yang rendah, serta ancaman gagal panen yang terus menghantui, adalah realitas yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi pertanyaan besar kepada Dinas Pertanian: bagaimana sebenarnya arah pembangunan pertanian Subang ke depan?
Di sisi lain, kondisi buruh industri juga belum sepenuhnya menggembirakan. Masih ada perusahaan yang belum optimal dalam memenuhi hak-hak buruh. Lapangan kerja belum terbuka seluas-luasnya. Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun layak untuk dievaluasi secara menyeluruh.
Dalam konteks ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung menjadi sangat penting. Raperda ini harus benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh, bukan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu atau sekadar formalitas administratif. Penyusunannya harus berpijak pada regulasi yang lebih tinggi seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Perpres No. 21 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Kami, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang, mendorong agar Raperda ini juga mengakomodasi buruh tani, yang selama ini seolah luput dari perhatian dalam diskursus ketenagakerjaan. Pemerintah daerah, khususnya Bupati Subang, kami harap dapat turun langsung ke sawah dan berdialog dengan kelompok tani. Hal ini bukan hanya simbolik, tapi bagian dari komitmen konkret dalam merespons persoalan-persoalan agraris yang nyata.
Subang tidak boleh mati di dalam lumbungnya sendiri. Potensi besar yang dimiliki harus dijaga dan dikembangkan, tanpa mengorbankan kesejahteraan mereka yang menghidupi lumbung ini—kaum buruh dan petani.

