Oleh: Annas Ahmad Laduni, Ketua Umum HMI Cabang Subang
Kabupaten Subang memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industrialisasi baru di Jawa Barat, khususnya dengan pengembangan Subang Smartpolitan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, di tengah geliat pembangunan tersebut, pertanyaan besar muncul: sejauh mana keseriusan pemerintah daerah, khususnya Bupati Subang, dalam menjamin kesejahteraan buruh dan menurunkan angka pengangguran?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Subang mencapai 6,73 persen atau lebih dari 65 ribu orang. Dalam konteks ini, hadirnya industri tentu menjadi peluang besar untuk membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran. Sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Namun, momentum Hari Buruh tahun ini menjadi refleksi penting. Kami menilai bahwa hingga saat ini belum terlihat upaya konkret dari Bupati Subang, Reynaldi, dalam mempersiapkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Janji politik untuk membangun SDM yang unggul belum dibarengi langkah nyata.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem rekrutmen tenaga kerja di Subang masih minim dan belum terintegrasi dengan baik. Padahal, berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Subang, terdapat lebih dari 11.600 perusahaan industri dengan 76.148 tenaga kerja aktif. Sayangnya, hanya sebagian kecil perusahaan yang proses rekrutmennya terakomodir oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans).
Minimnya peran Disnakertrans dalam mengakomodasi distribusi tenaga kerja menunjukkan lemahnya sistem yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyambungkan pencari kerja dengan industri. Hal ini diperparah oleh kondisi fasilitas pelatihan kerja yang tidak representatif serta ketiadaan program pelatihan berbasis kebutuhan pasar industri.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Subang. Padahal, keberadaan payung hukum sangat penting untuk melindungi hak-hak buruh sekaligus menjadi landasan strategis dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.
Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Subang, khususnya Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, juga perlu lebih aktif dalam fungsi legislasi dan pengawasan. Mereka harus mendorong terbentuknya Perda Ketenagakerjaan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan buruh dan industri.
Jika Bupati Reynaldy benar-benar ingin mewujudkan kesejahteraan buruh, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda. Ia harus menunjukkan ketegasan politik untuk membangun harmonisasi dengan legislatif dalam merancang dan menetapkan Perda Ketenagakerjaan.
Peringatan Hari Buruh ini seharusnya menjadi titik balik, bukan hanya seremoni. Saatnya Bupati Subang membuktikan bahwa kesejahteraan buruh bukan sekadar janji, melainkan prioritas nyata dalam agenda pembangunan daerah.

