Jakarta, Nitikan.id – Proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) di Cilegon yang menjadi bagian dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025-2029, diduga menjadi sasaran permintaan jatah proyek secara tidak prosedural oleh oknum yang mengatasnamakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.
Proyek senilai Rp15 triliun yang dijalankan oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group, ini dirancang untuk memproduksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride per tahun. Proyek tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.
Dugaan pemalakan ini mencuat ke publik setelah beredar video pertemuan antara pihak kontraktor proyek, Chengda Engineering Co Ltd, dengan sekelompok individu yang mengklaim mewakili Kadin Cilegon serta sejumlah asosiasi dan organisasi masyarakat lainnya, seperti HIPPI, Hipmi, Gapensi, dan HNSI.
Dalam video tersebut, seorang pria berseragam Kadin Cilegon terdengar menuntut jatah proyek bernilai triliunan rupiah tanpa melalui proses lelang. “Tanpa lelang! Harus jelas porsinya, Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin. Bagi!” ujar pria itu dengan nada tinggi.
Pihak Chengda Engineering menyatakan kesediaan melibatkan pelaku usaha lokal, namun menekankan perlunya pembuktian kemampuan teknis terlebih dahulu. “Kami bersedia membagikan pekerjaan, tapi Anda harus menunjukkan kapasitas yang dimiliki,” tegas perwakilan perusahaan tersebut.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengutuk keras praktik semacam itu. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa Kadin menolak segala bentuk tekanan dan pendekatan non-prosedural yang bisa merusak iklim investasi nasional. “Aksi tersebut berpotensi mengganggu proyek strategis dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut,” ujar Anindya, Selasa (13/5).
Sebagai tindak lanjut, Kadin Indonesia menyusun empat langkah strategis:
- Pembentukan tim verifikasi independen untuk menyelidiki dugaan penyimpangan.
- Rekomendasi sanksi kelembagaan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Pelaporan hasil verifikasi ke Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten.
- Penyusunan pedoman operasional dan kode etik keterlibatan Kadin dalam proyek strategis.
Surat undangan rapat fasilitasi dari Kementerian Investasi juga telah diterima Kadin Cilegon, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan yang melibatkan PT CAA. Anindya menyambut baik inisiatif tersebut, namun mendorong adanya audit internal untuk penyelesaian menyeluruh.
Kapolres Cilegon menilai insiden ini sebagai akibat kesalahpahaman antara investor asing dan pelaku usaha lokal. Kepolisian akan memfasilitasi mediasi untuk meredam ketegangan.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, turut bersuara. Ia menegaskan pentingnya investigasi mendalam terhadap insiden ini dan mendorong penindakan terhadap praktik premanisme yang dapat mengganggu dunia usaha.
Insiden ini mencoreng upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri dan memperkuat ekonomi melalui proyek-proyek strategis. Apabila benar terjadi intimidasi dan permintaan jatah proyek secara ilegal, hal ini bisa menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan daya saing investasi nasional.

