Jakarta, Nitikan.id – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk masyarakat. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat koordinasi bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).
Menurut Sri Mulyani, pembatalan tersebut disebabkan oleh proses penganggaran yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu. “Jika targetnya untuk bulan Juni dan Juli, maka program ini tidak memungkinkan untuk dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, diskon tarif listrik merupakan bagian dari enam paket subsidi dan bantuan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk memperbesar alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini semula direncanakan sebesar Rp150 ribu per bulan, namun ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulan. BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. “Total yang diterima masing-masing adalah Rp600 ribu,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah juga meluncurkan lima paket stimulus ekonomi lainnya yang akan berlaku pada Juni dan Juli 2025, di antaranya adalah subsidi sektor transportasi:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen.
- Potongan PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat.
- Diskon tiket kapal laut hingga 50 persen.
Total anggaran yang disiapkan untuk program transportasi ini mencapai Rp940 miliar.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk periode yang sama. Diskon ini ditargetkan menjangkau sekitar 110 juta kendaraan yang melintas di jalan tol selama Juni dan Juli. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani APBN karena dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp650 miliar.
Pemerintah juga memperkuat perlindungan sosial dengan menambahkan anggaran sebesar Rp11,93 triliun untuk program bantuan sosial. Dana tambahan ini digunakan untuk menaikkan nilai bantuan program Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat. Selain itu, setiap penerima juga akan mendapatkan tambahan 10 kilogram beras per bulan, atau total 20 kilogram selama dua bulan.
Sebagai stimulus tambahan, pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama enam bulan. Kebijakan ini berlaku untuk 2,7 juta pekerja di enam sektor industri padat karya. Tujuannya adalah agar para pekerja tetap terlindungi oleh program JKK dengan beban iuran yang lebih ringan.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan roda ekonomi nasional terus bergerak di tengah berbagai tantangan.

