Jakarta, Nitikan.id – Polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Dalam keterangannya, Prasetyo menyebut bahwa pemerintah telah menggelar rapat terbatas untuk membahas polemik yang melibatkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Rapat terbatas ini digelar sebagai upaya mencari solusi atas dinamika wilayah administratif yang melibatkan empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh,” ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada hasil kajian mendalam dari berbagai dokumen dan data pendukung yang dimiliki pemerintah. Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), keempat pulau tersebut secara sah dan administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa berdasarkan dokumen resmi dan data pendukung yang dimiliki pemerintah, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, keempat pulau itu sempat dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri yang diterbitkan pada 25 April 2025. Hal ini memicu keberatan dari Pemerintah Provinsi Aceh yang menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan sejarah dan kondisi administratif yang berlaku sebelumnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebut bahwa polemik ini telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022, dan pihaknya telah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi serta survei lapangan yang difasilitasi Kemendagri.
“Proses perubahan status keempat pulau ini sudah berlangsung lama. Bahkan sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat,” ujar Syakir dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5/2025).
Di sisi lain, Kemendagri melalui Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula sejak pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada 2009. Pada saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi menemukan bahwa terdapat 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang kini menjadi polemik.
“Verifikasi tersebut diperkuat oleh surat dari Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009 yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Sumatera Utara,” jelas Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dengan keputusan terbaru dari Presiden Prabowo, diharapkan sengketa administratif antarprovinsi ini dapat diselesaikan secara damai dan menjadi acuan dalam penataan wilayah di masa mendatang.

