Subang – Dalam upaya mencegah aksi kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Pagaden menggelar Operasi Tiga Pilar dengan menyasar sejumlah kios dan warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/5/2025) sore.
Dalam operasi yang melibatkan belasan personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan aparat pemerintah daerah ini, petugas menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi peredaran miras. Satu per satu kios dan warung yang dicurigai menjadi tempat penjualan barang haram tersebut diperiksa.
Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak 101 botol minuman keras berbagai merek dan jenis sebagai barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan 101 botol miras berbagai jenis dari sejumlah kios di wilayah Pagaden,” ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin.
Menurut Kapolsek, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran miras serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Operasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi dampak negatif dari peredaran minuman keras, baik dari sisi kesehatan maupun potensi terjadinya tindak kriminal akibat pengaruh alkohol,” tambahnya.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagaden, sementara para penjual miras dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Barang bukti telah kami sita, dan para penjual sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan penjualan miras beralkohol tinggi,” pungkas AKP Ikin.

