Subang, Nitikan.id – Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Kegiatan ini disampaikan melalui kegiatan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakapolres Subang, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas, Kasi Propam, dan jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres Subang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Unit Resmob dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang yang berhasil mengamankan dua tersangka, yakni:
- AP alias TKM (42), warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
- AF alias GDT (39), warga Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya diamankan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, saat diduga akan melakukan aksinya kembali.
Adapun modus operandi dari para tersangka adalah dengan membawa 1.000 tabung kosong LPG 3 Kg menggunakan truk Mitsubishi Nopol D-8189-DC dari PT. SSI yang berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang dengan tujuan pengantaran ke Cirebon. Namun, barang tersebut tidak pernah sampai ke tujuan dan justru digelapkan oleh pelaku, sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Surat jalan, foto kendaraan dan CCTV, bukti transfer, screenshot percakapan WhatsApp, flashdisk, buku tabungan, dan dokumen terkait lainnya.
Pengungkapan kasus ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 29 April 2025, dengan pelapor berinisial AWN (52) warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan sangkaan:
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

