Bandung, Nitikan.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus perdagangan manusia jaringan internasional dengan korban bayi berusia 0 hingga 3 bulan. Para korban rencananya akan dijual ke Singapura dengan modus adopsi ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, sebanyak 12 tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Sementara jumlah korban tercatat enam orang bayi.
“Lima korban berhasil diamankan di Pontianak, dan satu orang di wilayah Jabodetabek, tepatnya di Tangerang,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Senin malam, 14 Juli 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan ini, mulai dari pencari korban, pengasuh, hingga pihak yang bertugas mengirim bayi ke luar negeri.
“Di antara para tersangka, salah satunya berinisial SH. Mereka bekerja secara terorganisir. Ada yang bertugas mencari ibu hamil, ada yang merawat bayi setelah lahir, hingga yang mengurus pengiriman ke luar negeri,” jelas Surawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penculikan anak. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kasus ini melibatkan lebih banyak korban dan merupakan bagian dari jaringan perdagangan bayi.
“Mayoritas korban berasal dari wilayah Jawa Barat. Beberapa bayi bahkan sudah dibeli sejak dalam kandungan, dan biaya persalinan ditanggung oleh para pelaku,” kata Surawan.
Ia menambahkan, keenam bayi yang berhasil diselamatkan saat ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Sartika Asih untuk memastikan kondisi mereka.
Sumber Berita: Pikiran Rakyat
12 Tersangka Penjualan Bayi Diamankan, 6 Korban Kini di Sartika Asih

