Badung, Nitikan.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan riset mendalam mengenai potensi penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Penelitian ini dilakukan atas dorongan masyarakat yang disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan saat ini BNN bekerja sama dengan sejumlah institusi, salah satunya Universitas Udayana di Bali.
“Kami sedang mengkaji dari berbagai aspek—kesehatan, moral, hingga ekonomi. Semuanya harus menjadi landasan dalam penelitian ini,” ujar Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).
Ia menegaskan bahwa sekalipun hasil riset nantinya menunjukkan adanya manfaat medis dari ganja, hal tersebut tidak serta-merta menjadi pintu menuju legalisasi.
“Saya tidak memilih untuk melegalkan ganja. Legalisasi berarti memberi ruang yang luas, dan itu bertentangan dengan prinsip kehati-hatian kami dalam menyikapi narkotika. Jika memang ada manfaat, tentu harus ada bukti ilmiah yang konkret dan konsensus dari para ahli,” katanya.
Menurut Marthinus, penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan harus melalui regulasi yang ketat, bukan pembebasan secara umum. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang diambil adalah pengaturan, bukan legalisasi penuh.
“Kalau memang terbukti bermanfaat, tentu bisa digunakan, tapi harus diatur secara tepat. Tidak bisa dibiarkan sebebas-bebasnya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil riset ini nantinya akan menjadi rujukan bagi pihak yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penggunaan ganja medis di Indonesia.
“BNN tidak memiliki otoritas untuk memutuskan legalisasi atau tidak. Itu kewenangan Kemenkes. Kami hanya menjalankan riset sebagai bentuk tanggung jawab atas aspirasi publik,” tuturnya.
Sumber Berita: CNN Indonesia

