SUBANG, Nitikan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Ketua Panwascam Pamanukan, Hamdan Fuadi Rofie membenarkan hal yang termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
“Namun ada beberapa hal yang diperhatikan, salah satunya tidak menggunakan atribut kampanye,” papar Hamdan. Kamis, (24/8/2023).
Hamdan mengungkapkan, untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

“Peserta pemilu bisa mengunjungi instansi pendidikan atau pemerintah harus diawali dengan surat undangan dari instansi tersebut,” ungkap Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan pada tahapan-tahapan menjelang pemilu 2024 mendatang.
Berbeda dengan instansi pemerintah dan pendidikan, Hamdan menegaskan bahwa tempat Ibadah tidak diperbolehkan untuk kampanye atau kegiatan politik.
“Untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa melihat di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkas Hamdan.

