Nitikan.id – Pemerintah melalui Pertamina berencana membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi, artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung kecil tak akan ada lagi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, untuk mendukung kebijakan tersebut, pihaknya telah menambah jumlah sub penyalur atau agen resmi, agar masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan mudah. Dilansir dari Kompas.
Saat ditanya apakah nantinya penyaluran elpiji 3 kg tak lagi bisa melalui pengecer atau warung, Irto pun tak menjawabnya secara lugas. “Warung itu pangkalan resmi?” kata dia bertanya balik.
Tahun ini, kata Irto, Pertamina akan meninjau daerah lain terkait penambahan agen-agen resmi. Setreah tahun sebelumnya mrnambah 22.000 pangkalan. Uji coba pun sudah dilakukan di beberapa kota.
“Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator,” ujarnya, Jumat (13/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membeberkan alasan penerapan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg hanya di agen penyalur resmi.
Hal ini dilakukan, kata dia, agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.