Oleh: Sachrial, SH.
Nitikan.Id, Bandung – Akhir-akhir ini profesi pengacara yang punya tugas mulia dan terhormat (officium nobile), kemuliaan dan kehormatannya sedang disorot publik.
Profesi mulia sebagian digunakan untuk melawan hukum. Terlibat dalam tindak pidana korupsi, mafia tanah, terlibat praktek suap dan pelanggaran HAM. Tentu sangat menggerikan dan mencemaskan.
Itu semua terjadi karena tidak patuh, taat, pada kode etik advokat itu sendiri.
Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang semestinya menjadi “Kitab Suci” justru diabaikan begitu saja. Hingga akhirnya para advokat terjerat hukum.
Sebagai contoh nyata, Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan Indonesia (LBH PPI) yang menangani perkara di Jalan Dago, Kanayakan, Natuna dan Rakata Kota Bandung dimana mereka yang mengaku pengacara PT. KAI menemui langsung klien kami. Tentu itu adalah hal haram dan terlarang dilakukan oleh Pengacara PT KAI.
Kami yakin mereka yang mengaku Pengacara PT.KAI paham tentang Kode Etik Advokat Pasal 7 Huruf f. Hal-hal yang paling mendasar saja dilanggar apalagi hal lainnya.
Atas dasar itulah salah satu dari rekan kami telah melaporkan pada Dewan Kehormatan pada Organisasi Advokat yang bersangkutan mengenai pelanggaran kode etik advokat yang mengaku sebagai pengacara PT.KAI.
LBH-PP-I mengingatkan pada pengacara PT KAI di Natuna, Rakata, Dago dan Kanayakan agar menghormati etik dan bersama-sama menjunjung hukum dan kemanusiaan diatas segalanya.
Bila hal ini terus berlanjut dilakukan oleh PT.KAI melalui pengacara dan ORMAS kami akan melakukan upaya hukum demi tegaknya kemanusiaan dan keadilan di Republik ini.
Kamipun ingin tegaskan bahwa aparat wajib bertindak adil dalam bersikap dan menangani pengusiran paksa yang dilakukan oleh PT.KAI. Sebagai informasi tambahan perkara di Jl.Natuna dan Rakata telah kami laporkan Ke Kadiv Hukum Mabes Polri.
Begitupun pada semua warga negara atau yang tergabung dalam Ormas jangan sampai mau dibenturkan dengan para Lansia yang tak berdaya. Anggap Klien kami yang kebanyakan lansia sebagai orang tua kalian. Bertindaklah sopan tanpa harus menggunakan kekerasan karena mereka adalah Lansia yang harus dihormati.
Menemui Klien yang sudah ada advokatnya saja terlarang, apalagi memberikan ancaman intimidatif dengan menakut-nakuti rumah akan segera dieksekusi, serta memberikan bujuk rayu dengan kompensasi sejumlah uang agar mencabut kuasa dan sukarela meninggalkan rumah, tentu adalah perbuatan haram dan menjijikan. Semestinya dihindari oleh Advokat manapun.
Karena perbuatan yang dilakukan oleh Pengacara KAI sungguh sangat melanggar UU Advokat dan Kode Etik. Hal yang mendasar dan menjadi panduan utama untuk mencapai profesi kemuliaan dan kehormatan.
Hal mendasar sebagai kode etik saja dilanggar dengan sangat gagah apalagi kaidah hukum dan kemanusiaan lainnya?
Kami dari LBH-PPI menegaskan pada PT.KAI sebagai entitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia hendaknya dalam segala tindakannya untuk menjujung tinggi hukum bukan menjujung tinggi aset dimana akhirnya rakyat dan warga Lansia terusir begitu saja, hingga akhirnya PT.KAI menjadi “Pabrikasi” pembuat gelandangan baru di NKRI.
Bertindaklah sesuai aturan, jangan halalkan segala cara pada hal yang diharamkan oleh UU. Jangan gunakan data dari Penjajah dimana kita sudah merdeka apalagi datanya belum ter-otentifikasi. Khususnya pada perkara Natuna dan Rakata, sedang ditangani oleh Komnas HAM, agar Pihak KAI dan Pengacaranya untuk menghormatinya.
Jangan merasa hebat karena kelak kehebatan dan amanah kekuasaanmu akan dipertanggungjawabkan.
Boleh jadi di dunia anda selamat tapi dijamin di akherat tak akan selamat karena telah melakukan pengusiran paksa dengan cara tidak hormat dan melawan HAM.
Terakhir kami sampaikan agar semua pihak yang terlibat di Jl.Natuna, Rakata, Kanayakan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Jauhilah “birahi” dunia semu dengan menghalalkan segala cara.
Semoga kita semua terjaga kemuliaan dan kehormatannya.
*) Penulis adalah Advokat/Praktisi Hukum LBH PPI
**) Isi Tulisan Sepenuhnya Tanggungjawab Penulis

